Sabtu, 05 November 2016

Semua tulisan yang ada di postingan ini adalah fiktif belaka, apabila ada kesamaan nama tokoh, karakter, tempat, waktu dan peristiwa, maka hanya kebetulan semata

Aksi Tipu Kepala Cabang

Mas RR, Kepala Unit Bank BBB Kecamatan Capung Raya, Kamper, Riaus harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia diduga melakukan transfer fiktif senilai Rp 1,6 miliar. Mas RR kini ditahan Polres Kamper. Kapolres Kamper, AKBP48 MZ ZZZ mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan XXX, Rabu (2\/03\/2011). Menurutnya, Mas RR harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebelumnya kasus transfer fiktif ini dilaporkan oleh Kepala Bank BBB Kabupaten Kamper, SSS serta RMM seorang pegawai di Bank BBB.
"Keduanya melaporkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dokumen kegiatan usaha. Laporan atau transaksi rekening bank yang dilakukan tersangka sebesar Rp 1,6 miliar itu tanpa disertai uangnya. Hanya dalam catatan ada transper uang, faktanya fiktif," kata ZZZ.
Dia menjelaskan, kronologi transfer fiktif ini bermula pada Rabu (23\/02) lalu. Saat tim pemeriksa internal dari Bank BBB Cabang Bangunan, Ibukota Kab Kamper melakukan pemeriksaan ke Unit Bank BBB Capung, ditemukan kejanggalan transaksi. Hasil pemeriksaan itu menyebutkan, adanya kejanggalan antara jumlah saldo neraca dengan kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata ZZZ, diketahui adanya transaksi gantung yaitu adanya pembukaan setoran kas sebanyak Rp 1,6 miliar. Uang sebanyak itu diketahui ditransfer dari Bank BBB Unit Pasir Perairan II ke Unit Bank BBB Capung.
"Dalam hal ini tersangka membuat laporan adanya transaksi Rp 1,6 miliar, namun dalam pemeriksaan tim Bank BBB Bangunan, transfer tersebut tidak disertai uangnya. Kejanggalan inilah yang akhirnya tim pemeriksaan internal Bank BBB mencium adanya transaksi fiktif tersebut. Sehingga kasus penggelapan ini dilaporkan ke pihak kepolisian," terang ZZZ. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan. Tersangka diancam hukuman 10 tahun kurungan ditambah denda.

ANALISIS

PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS
Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk menganalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan.

Dalam kasus ini Mas RR tidak membantu orang lain, melainkan membuat orang lain merasa kesulitan karena tersangka membuat laporan fiktif dengan adanya transaksi Rp1,6 miliar, namun dalam pemeriksaan tim Bank BBB Bangunan, transfer tersebut tidak disertai uangnya. Sebaiknya sebagai kepala cabang bila ada kesalahan atau masalah lebih baik dibicarakan dan mengakui kesalahan yang diperbuat dan jangan melakukan perbuatan yang tidak beretika seoerti itu dengan membuat laporan fiktif.

MORAL DAN EKTIKA DALAM DUNIA BISNIS

Moral Dalam Dunia Bisnis
Dalam semua kegiatan saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan (opportunity) dan keuntungan (profit). Kadang kala untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan tadi, memaksa orang untuk menghalalkan segala cara mengindahkan ada pihak yang dirugikan atau tidak. 

Seperti dalam kasus Mas RR telah merugikan pihak Bank BBB Unit Pasir Pangairan II karena perbuatan Mas RR menghalalkan cara untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan membuat transfer fiktif yakni berupa pencatatan palsu dalam pembukuan setoran kas senilai Rp1,6 miliar dari Bank BBB Unit Pasir Perairan II ke Bank BBB Unit Capung tanggal 14 Februari 2011 namun transfer tersebut tidak disertai uangnya. Dalam hal ini walaupun Mas RR memiliki kesempatan karena memiliki jabatan sebagai kepala cabang, sebaiknya tidak melakukan hal seperti itu karena telah melanggar moral dalam berbisnis.

Berbicara tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Setiap agama mengajarkan pada umatnya untuk memiliki moral yang terpuji, apakah itu dalam kegiatan mendapatkan keuntungan dalam berbisnis. 

Dalam kasus Mas RR, tindakan yang dilakukan oleh kepala cabang tersebut telah melanggar moral dan ajaran-ajaran agama dalam memiliki moral yang terpuji dan dalam kegiatan keuntungan dalam bisnis. Mas RR membuat transfer fiktif yakni berupa pencatatan palsu dalam pembukuan setoran kas senilai Rp1,6 miliar dari Bank BBB Unit Pasir Perairan II ke Bank BBB Unit Capung tanggal 14 Februari 2011 namun transfer tersebut tidak disertai uangnya.  Perbuatan seperti itu bukanlah perbuatan yang seharusnya dilakukan oleh kepala cabang dalam menjalankan  profesinya karena tidak percaya terhadap kemampuan profesionalnya, sehingga dia menganggap untuk mengungkap kebenaran bisa dilakukan segala macam cara, termasuk cara-cara tidak etis, sekaligus tidak moral sebagaimana telah terjadi, yaitu dengan  membuat laporan fiktif.

Jadi, moral sudah jelas merupakan suatu yang terpuji dan pasti memberikan dampak yang positif, sedangkan dalam kasus Mas RR telah melanggar moral dalam berbisnis karena telah memberikan dampak yang merugikan bagi pihak Bank BBB Unit Pasir Perairan II dan memberikan dampak postif terhadap satu pihak saja yaitu bagi Mas RR sendiri. Transakasi yang telah dilakukan oleh Mas RR dilakukan secara tidak jujur, karena jika dalam melakukan transaksi dilakukan dengan jujur maka tidak akan merugikan pihak manapun. Dan jika ada masalah sebaiknya dibicarakan bersama agar tidak ada yang dirugikan malah akan saling menguntungkan.

Etika Dalam Dunia Bisnis
Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. 

Dalam kasus ini, etika yang dilakukan oleh Mas RR sebagai kepala cabang tidak menjalankan etika dalam berbisnis dengan baik, karena hanya mementingkan etika profesi namun ternyata apa yang telah dilakukan oleh Mas RR tidak baik dikarenakan hanya melakukan apa yang dia inginkan. Mas RR telah menyalahi wewenangnya sebagai kepala cabang Bank BBB kecamatan Capung Raya karena melakukan hal ini untuk kepentingan pribadi.

Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian. 

Sehingga dalam kasus Mas RR tindakkan yang dilakukan tersangka dalam etika bisnis tidak menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain karena telah merugikan pihak Bank BBB Unit Pasir Perairan II dengan membuat transaksi fiktif dalam pembukuan setoran kas senilai Rp1,6 miliar dari Bank BBB Unit Pasir Perairan II ke Bank BBB Unit Capung tanggal 14 Februari 2011.

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain :

1.  Pengendalian diri
Pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntugan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunkan keuntungannya tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang etis. 

Dalam kasus ini, Mas RR sebagai kepala cabang Bank BBB Unit Capung Raya tidak mampu mengendalikan diri dan tidak etis. Tidak etis seorang kepala cabang dengan membuat laporan fiktif  demi keuntungannya sendiri.

2.  Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Dalam kasus Mas RR, dilihat dari sisi jabatannya sebagai kepala cabang tampak tidak bertanggung jawab, yaitu dengan menggunakan jabatan untuk melakukan berbagai cara dalam menjalankan profesinya. Dari sisi independensi dan objektivitas, Mas RR sangat pantas diragukan untuk jabatannya sebagai kepala cabang Bank BBB Unit Capung Raya atas tindakan yang diperbuatnya yakni membuat laporan fiktif dalam pembukuan setoran kas senilai Rp1,6 miliar dari Bank BBB Unit Pasir Perairan II ke Bank BBB unit Capung.

3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
Perkembangan informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.

Dalam kasus Mas RR tidak dapat mempertahankan jati diri karena telah melakukan tindakan yang merugikan bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Seharusnya Mas RR tidak melakukan pemalsuan laporan. Perbuatan yang dilakukan Mas RR telah menyalahgunakan perkembangan informasi dan teknolgi karena pembuatan laporan fiktif dengan membuat pembukuan setoran kas senilai Rp1,6 miliar dari Bank BBB Unit Pasir Perairan II ke Bank BBB unit Capung dan transfer tersebut tidak disertai uangnya.

4.  Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan” 
Kasus Mas RR hanya memikirkan keuntungan pada saat sekarang saja, yaitu hanya memikirkan profesi yang dijalaninya dengan menggunakan jabatannya dan tidak memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan.

5.  Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan Negara. 

Dalam Kasus Mas RR tidak dapat menghindari sifat 5K, karena adanya permainan curang yang dilakukannya yakni memanipulasi laporan keuangan. Hal ini telah mencemarkan nama Bank BBB Unit Capung Raya dan juga dirinya sebagai kepala unit cabang Bank tersebut.

6.  Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut.

Sebagai seorang kepala cabang hendaknya melakukan profesinya dengan baik dan harus konsekuen dan konsisten dengan tugasnya. Dalam kasus Mas RR jelas tidak konsekuen dan konsisten terhadap tugasnya sebagai kepala cabang karena melakukan segala cara dengan memanipulasi laporan keuangan demi keuntungan untuk dirinya sendiri.

7. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Jika etika ini telah dimiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis. 

Kasus Mas RR tidak memiliki etika ini, sehingga menimbulkan suatu ketidaknyaman dan ketidaktentraman dalam berbagai pihak. Mas RR seharusnya memiliki kesadaran untuk tidak memanipulasi laporan keuangan walaupun dia memiliki jabatan sebagai seorang kepala cabang, karena jabatannya tersebut, dia dapat menggunakan wewenangnya dalam melakukan kecurangan.

8. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Kasus Mas RR telah melanggar etika bisnis yang telah dituangkan dalam suatu hukum yang berupa peraturan perundang-undangan. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan. Tersangka diancam hukuman 10 tahun kurungan ditambah denda. 

DUNIA BISNIS
Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. 

Seperti dalam kasus Mas RR telah melakukan dan menghalalkan berbagai cara termasuk cara-cara tidak etis, sekaligus tidak moralis sebagaimana telah terjadi untuk kepentingan profesinya yaitu dengan melakukan manipulasi. Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis.

PERILAKU ETIKA  DALAM PROFESI AKUNTANSI
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi. 

Pada kasus Mas RR selaku kepala cabang Bank BBB Unit Capung Raya seharusnya yang dilakukan adalah tidak memanipulasi terhadap laporan keuangan pada kasus tersebut karena bisa memberikan informasi keuangan yang tidak andal bagi masyarakat. Hal ini membuat informasi yang tidak relevan, jika ada yang mencari tentang informasi laporan keuangan pada Bank BBB  data yang di dapat tidaklah membantunya. Dalam kasus ini kembali lagi kepada tanggung jawab moral seorang kepala cabang bahwa betapa  berat memegang amanah untuk meyakinkan bahwa tugas yang diberikan dapat dipertanggung jawabkan dan dilakukan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel, dan transparan.

Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.

Dari sudut pandang kasus ini Mas RR tampak tidak bertanggung jawab, yaitu dengan dengan membuat laporan fiktif  demi keuntungannya sendiri. Mas RR telah menggunakan jabtannya sebagai kepala cabang secara sembarangan saja atau serampangan dalam menjalankan profesinya. Hal ini juga dapat menghilangkan kepercayaan bagi berbagai pihak terhadap dirinya.

Sumber :


Susanti, Beny. 2008. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Universitas Gunadarma.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar