Aksi Tipu Kepala Cabang
Mas RR, Kepala
Unit Bank BBB Kecamatan Capung Raya, Kamper, Riaus harus berurusan dengan pihak
kepolisian. Dia diduga melakukan transfer fiktif senilai Rp 1,6 miliar. Mas RR
kini ditahan Polres Kamper. Kapolres Kamper, AKBP48 MZ ZZZ mengungkapkan hal
itu dalam perbincangan dengan XXX, Rabu (2\/03\/2011). Menurutnya, Mas RR harus
mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebelumnya kasus transfer fiktif ini
dilaporkan oleh Kepala Bank BBB Kabupaten Kamper, SSS serta RMM seorang pegawai
di Bank BBB.
"Keduanya melaporkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dokumen kegiatan usaha. Laporan atau transaksi rekening bank yang dilakukan tersangka sebesar Rp 1,6 miliar itu tanpa disertai uangnya. Hanya dalam catatan ada transper uang, faktanya fiktif," kata ZZZ.
"Keduanya melaporkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dokumen kegiatan usaha. Laporan atau transaksi rekening bank yang dilakukan tersangka sebesar Rp 1,6 miliar itu tanpa disertai uangnya. Hanya dalam catatan ada transper uang, faktanya fiktif," kata ZZZ.
Dia menjelaskan,
kronologi transfer fiktif ini bermula pada Rabu (23\/02) lalu. Saat tim
pemeriksa internal dari Bank BBB Cabang Bangunan, Ibukota Kab Kamper melakukan
pemeriksaan ke Unit Bank BBB Capung, ditemukan kejanggalan transaksi. Hasil
pemeriksaan itu menyebutkan, adanya kejanggalan antara jumlah saldo neraca
dengan kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata
ZZZ, diketahui adanya transaksi gantung yaitu adanya pembukaan setoran kas
sebanyak Rp 1,6 miliar. Uang sebanyak itu diketahui ditransfer dari Bank BBB
Unit Pasir Perairan II ke Unit Bank BBB Capung.
"Dalam hal
ini tersangka membuat laporan adanya transaksi Rp 1,6 miliar, namun dalam
pemeriksaan tim Bank BBB Bangunan, transfer tersebut tidak disertai uangnya.
Kejanggalan inilah yang akhirnya tim pemeriksaan internal Bank BBB mencium
adanya transaksi fiktif tersebut. Sehingga kasus penggelapan ini dilaporkan ke
pihak kepolisian," terang ZZZ. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan
UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang
perbankan. Tersangka diancam hukuman 10 tahun kurungan ditambah denda.
ANALISIS
PERILAKU
ETIKA DALAM BISNIS
Etika dan
integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain.
Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk menganalisis batas-batas kompetisi
seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan.
Dalam kasus
ini Mas RR tidak membantu orang lain, melainkan membuat orang lain merasa
kesulitan karena tersangka
membuat laporan fiktif dengan adanya transaksi Rp1,6 miliar, namun dalam
pemeriksaan tim Bank BBB Bangunan, transfer tersebut tidak disertai uangnya. Sebaiknya sebagai kepala cabang bila
ada kesalahan atau masalah lebih baik dibicarakan dan mengakui kesalahan yang diperbuat
dan jangan melakukan perbuatan yang tidak beretika seoerti itu dengan membuat
laporan fiktif.
MORAL
DAN EKTIKA DALAM DUNIA BISNIS
Moral
Dalam Dunia Bisnis
Dalam semua
kegiatan saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan (opportunity)
dan keuntungan (profit). Kadang kala untuk mendapatkan kesempatan dan
keuntungan tadi, memaksa orang untuk menghalalkan segala cara mengindahkan ada
pihak yang dirugikan atau tidak.
Seperti
dalam kasus Mas RR telah merugikan pihak Bank BBB Unit Pasir Pangairan II
karena perbuatan Mas RR
menghalalkan cara untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan membuat transfer
fiktif yakni berupa pencatatan palsu dalam pembukuan setoran kas senilai Rp1,6
miliar dari Bank BBB Unit Pasir Perairan II ke Bank BBB Unit Capung tanggal 14
Februari 2011 namun transfer tersebut tidak disertai uangnya. Dalam hal ini walaupun Mas RR memiliki
kesempatan karena memiliki jabatan sebagai kepala cabang, sebaiknya tidak
melakukan hal seperti itu karena telah
melanggar moral dalam berbisnis.
Berbicara
tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya,
artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran
serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Setiap agama
mengajarkan pada umatnya untuk memiliki moral yang terpuji, apakah itu dalam
kegiatan mendapatkan keuntungan dalam berbisnis.
Dalam kasus
Mas RR, tindakan yang dilakukan oleh kepala cabang tersebut telah melanggar
moral dan ajaran-ajaran agama dalam memiliki moral yang terpuji dan dalam
kegiatan keuntungan dalam bisnis. Mas RR
membuat transfer fiktif yakni berupa pencatatan palsu dalam pembukuan setoran
kas senilai Rp1,6 miliar dari Bank BBB Unit Pasir Perairan II ke Bank BBB Unit
Capung tanggal 14 Februari 2011 namun transfer tersebut tidak disertai uangnya. Perbuatan seperti itu bukanlah
perbuatan yang seharusnya dilakukan oleh kepala cabang dalam menjalankan
profesinya karena tidak percaya terhadap kemampuan profesionalnya, sehingga dia
menganggap untuk mengungkap kebenaran bisa dilakukan segala macam cara,
termasuk cara-cara tidak etis, sekaligus tidak moral sebagaimana telah terjadi,
yaitu dengan membuat laporan fiktif.
Jadi, moral
sudah jelas merupakan suatu yang terpuji dan pasti memberikan dampak yang
positif, sedangkan dalam kasus Mas RR telah melanggar moral dalam berbisnis
karena telah memberikan dampak yang merugikan bagi pihak Bank BBB Unit Pasir
Perairan II dan memberikan dampak postif terhadap satu pihak saja yaitu bagi
Mas RR sendiri. Transakasi yang telah dilakukan oleh Mas RR dilakukan secara
tidak jujur, karena jika dalam melakukan transaksi dilakukan dengan jujur maka
tidak akan merugikan pihak manapun. Dan jika ada masalah sebaiknya dibicarakan
bersama agar tidak ada yang dirugikan malah akan saling menguntungkan.
Etika
Dalam Dunia Bisnis
Dunia
bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha,
tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal
ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan
antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain
agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain
berpijak kepada apa yang mereka inginkan.
Dalam kasus
ini, etika yang dilakukan oleh Mas RR sebagai kepala cabang tidak menjalankan
etika dalam berbisnis dengan baik, karena hanya mementingkan etika profesi
namun ternyata apa yang telah dilakukan oleh Mas RR tidak baik dikarenakan
hanya melakukan apa yang dia inginkan. Mas RR telah menyalahi wewenangnya
sebagai kepala cabang Bank BBB kecamatan Capung Raya karena melakukan hal ini
untuk kepentingan pribadi.
Artinya
kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral
dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan
pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam
berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain
tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan
yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.
Sehingga
dalam kasus Mas RR tindakkan yang dilakukan tersangka dalam etika bisnis tidak
menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain karena telah merugikan
pihak Bank BBB Unit Pasir Perairan II dengan membuat transaksi fiktif dalam pembukuan setoran kas senilai Rp1,6
miliar dari Bank BBB Unit Pasir Perairan II ke Bank BBB Unit Capung tanggal 14
Februari 2011.
Dalam
menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain
:
1. Pengendalian diri
Pelaku bisnis sendiri tidak
mendapatkan keuntugan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan
menggunkan keuntungannya tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi
pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan masyarakat
sekitarnya. Inilah etika bisnis yang etis.
Dalam kasus ini, Mas RR
sebagai kepala cabang Bank BBB Unit Capung Raya tidak mampu mengendalikan diri
dan tidak etis. Tidak etis seorang kepala cabang dengan membuat laporan fiktif
demi keuntungannya sendiri.
2. Pengembangan tanggung jawab
sosial (social responsibility)
Dalam kasus Mas RR, dilihat
dari sisi jabatannya sebagai kepala cabang tampak tidak bertanggung jawab,
yaitu dengan menggunakan jabatan untuk melakukan berbagai cara dalam
menjalankan profesinya. Dari sisi independensi dan objektivitas, Mas RR sangat
pantas diragukan untuk jabatannya sebagai kepala cabang Bank BBB Unit Capung
Raya atas tindakan yang diperbuatnya yakni membuat laporan fiktif dalam pembukuan setoran kas senilai
Rp1,6 miliar dari Bank BBB Unit Pasir Perairan II ke Bank BBB unit Capung.
3. Mempertahankan jati diri dan
tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan
teknologi
Perkembangan informasi dan
teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan
yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi
informasi dan teknologi.
Dalam kasus Mas RR tidak
dapat mempertahankan jati diri karena telah melakukan tindakan yang merugikan
bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Seharusnya Mas RR tidak melakukan pemalsuan
laporan. Perbuatan yang dilakukan Mas RR telah menyalahgunakan perkembangan
informasi dan teknolgi karena pembuatan laporan fiktif dengan membuat pembukuan setoran kas senilai
Rp1,6 miliar dari Bank BBB Unit Pasir Perairan II ke Bank BBB unit Capung dan
transfer tersebut tidak disertai uangnya.
4. Menerapkan konsep “pembangunan
berkelanjutan”
Kasus Mas RR hanya
memikirkan keuntungan pada saat sekarang saja, yaitu hanya memikirkan profesi
yang dijalaninya dengan menggunakan jabatannya dan tidak memikirkan bagaimana
dengan keadaan dimasa mendatang. Walaupun saat sekarang merupakan kesempatan
untuk memperoleh keuntungan.
5. Menghindari sifat 5K
(Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Kita yakin tidak akan
terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk
permainan curang dalam berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan Negara.
Dalam Kasus Mas RR tidak
dapat menghindari sifat 5K, karena adanya permainan curang yang dilakukannya
yakni memanipulasi laporan keuangan. Hal ini telah mencemarkan nama Bank BBB
Unit Capung Raya dan juga dirinya sebagai kepala unit cabang Bank tersebut.
6. Konsekuen dan konsisten dengan
aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis
yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak
mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut.
Sebagai seorang kepala
cabang hendaknya melakukan profesinya dengan baik dan harus konsekuen dan konsisten
dengan tugasnya. Dalam kasus Mas RR jelas tidak konsekuen dan konsisten
terhadap tugasnya sebagai kepala cabang karena melakukan segala cara dengan
memanipulasi laporan keuangan demi keuntungan untuk dirinya sendiri.
7. Menumbuhkembangkan kesadaran
dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Jika etika ini telah
dimiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan
kenyamanan dalam berbisnis.
Kasus Mas RR tidak memiliki
etika ini, sehingga menimbulkan suatu ketidaknyaman dan ketidaktentraman dalam
berbagai pihak. Mas RR seharusnya memiliki kesadaran untuk tidak memanipulasi
laporan keuangan walaupun dia memiliki jabatan sebagai seorang kepala cabang,
karena jabatannya tersebut, dia dapat menggunakan wewenangnya dalam melakukan
kecurangan.
8. Perlu adanya sebagian etika
bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan
perundang-undangan
Kasus Mas RR telah melanggar
etika bisnis yang telah dituangkan dalam suatu hukum yang berupa peraturan
perundang-undangan. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan UU No 10 tahun
1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan. Tersangka
diancam hukuman 10 tahun kurungan ditambah denda.
DUNIA
BISNIS
Didalam
bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan
tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan.
Seperti
dalam kasus Mas RR telah melakukan dan menghalalkan berbagai cara termasuk
cara-cara tidak etis, sekaligus tidak moralis sebagaimana telah terjadi untuk
kepentingan profesinya yaitu dengan melakukan manipulasi. Terjadinya perbuatan
tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi
sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak
mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam
maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para
pengusaha terhadap etika bisnis.
PERILAKU
ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Profesi
akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan
keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh
informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonomi.
Pada kasus
Mas RR selaku kepala cabang Bank BBB Unit Capung Raya seharusnya yang dilakukan
adalah tidak memanipulasi terhadap laporan keuangan pada kasus tersebut karena
bisa memberikan informasi keuangan yang tidak andal bagi masyarakat. Hal ini
membuat informasi yang tidak relevan, jika ada yang mencari tentang informasi
laporan keuangan pada Bank BBB data yang di dapat tidaklah membantunya.
Dalam kasus ini kembali lagi kepada tanggung jawab moral seorang kepala cabang
bahwa betapa berat memegang amanah untuk meyakinkan bahwa tugas yang
diberikan dapat dipertanggung jawabkan dan dilakukan sebagaimana mestinya
secara benar, akuntabel, dan transparan.
Etika
Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya.
Dari sudut
pandang kasus ini Mas RR tampak tidak bertanggung jawab, yaitu dengan dengan
membuat laporan fiktif demi keuntungannya sendiri. Mas RR telah
menggunakan jabtannya sebagai kepala cabang secara sembarangan saja atau
serampangan dalam menjalankan profesinya. Hal ini juga dapat menghilangkan
kepercayaan bagi berbagai pihak terhadap dirinya.
Sumber :
Susanti,
Beny. 2008. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi.
Universitas Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar