Minggu, 20 November 2016

Semua tulisan yang ada di postingan ini adalah fiktif belaka, apabila ada kesamaan nama tokoh, karakter, tempat, waktu dan peristiwa, maka hanya kebetulan semata

Perjanjian Sang Mantan Sekda SD Dan kepala KAP HH & R Berakhir Sengsara

 Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, Mantan Sekda SD menugaskan kepala KAP HH & R, yakni HH untuk menyusun perubahan tarif pajak penghasilan PPH Pasal 21 pada tahun fiskal 2001 dan 2002 untuk disesuaikan dengan tarif baru. Sang Mantan Sekda menjanjikan 20 persen dari kompensasi yang di dapat, namun perbuatannya itu telah melanggar Pasal 17 Keppres No 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah, sehingga menjadikan pihak SD maupun kepala KAP HH & R sebagai terdakwa dan merasakan kesengsaraan di balik jeruji besi. 

Berikut adalah kasusnya :

Jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) MM menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lengket SD 7,5 tahun penjara dan Kepala Kantor Akuntan Publik (KAP) HH & R, HH 8 tahun penjara. Ini kali pertama tuntutan paling tinggi yang terjadi di Pengadilan Tipikor MM untuk kasus korupsi dengan total kerugian negara di bawah Rp 1,5 miliar. Jaksa penuntut LS dan CP saat sidang di Pengadilan Tipikor MM, Rabu (30/10), juga menuntut SD untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan. Jaksa menyatakan SD bersalah karena sewaktu menjabat sebagai Kabag Keuangan Pemkab Lengket ia menandatangani surat perjanjian kerja dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) HH & R untuk menyusun perubahan tarif pajak penghasilan PPH Pasal 21 untuk tahun fiskal 2001 dan 2002 untuk disesuaikan dengan tarif baru.
SD juga disebut menyetujui surat perjanjian tanpa melihat adanya anggaran untuk proyek itu di kas pemkab. Akibat tanda tangan SD, negara dirugikan Rp 1,19 miliar yang dihitung dari honorarium 20 persen untuk Kantor Akuntan Publik (KAP) HH & R dari dana restitusi sebesar Rp 5,9 miliar yang diterima Pemkab Lengket. SD menyatakan akan mengajukan pembelaan yang disampaikan secara pribadi dan melalui kuasa hukumnya pada sidang lanjutan Kamis pekan depan.
R Pemkab Lengket, Kepala Kantor Akuntan Publik (KAP) HH & R, HH, juga dituntut berat jaksa dengan penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut karena terlibat dalam korupsi pengadaan jasa yang menyalahi prosedur. "Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mendenda HH Rp 300 juta subsider 3 bulan dan memberikan uang pengganti sebanyak Rp 1,193 miliar. Jika tidak mampu, maka aset terdakwa akan disita atau ditambah hukumannya sebanyak 3 tahun 6 bulan. 
KAP HH & R ditunjuk oleh SD untuk menyusun perubahan tarif pajak penghasilan PPH Pasal 21 untuk tahun fiskal 2001 dan 2002 untuk disesuaikan dengan tarif baru. Selanjutnya, Pemkab Lengket memperoleh dana kompensasi atau restitusi sebesar Rp 5,9 miliar. Sesuai surat perjanjian, KAP HH & R memperoleh honorium sebesar 20 persen dari Rp 5,9 yaitu Rp 1,19 miliar. Masalahnya, penunjukan langsung KAP HH & R melanggar Pasal 17 Keppres No 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. Penetapan honorarium sebesar 20 persen dari kompensasi atau  restitusi pajak dinilai bertentangan dengan Pasal 28 ayat (7) Keppres No 18 Tahun 2000. Kontrak persentase hanya berlaku untuk pelaksanaan jasa konsultasi di bidang konstruksi dan pekerjaan pemborongan tertentu.
Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian Rp1,193 miliar. Nilai kerugian ini sesuai dengan hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Semut. Seperti halnya SD, pada persidangan sebelumnya, JPU mendakwa HH telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa penuntut menyebutkan hal yang memberatkan adalah terdakwa sudah pernah dihukum pada kasus serupa di Pemkab SS dan sudah menikmati uang kerugian negara.

Analisis :

ATURAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Pemberlakuan dan Komposisi

Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Dalam kasus SD dan KAP HH & R tidak berpegang pada panduan dan aturan Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia karena perbuatan yang dilakukan SD maupun HH tidak memenuhi tanggung jawab profesionalnya.

PRINSIP ETlKA PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Terdapat beberapa pelanggaran prinsip etika profesi akutansi yang dilanggar oleh akuntan publik dalam kasus SD dan Kepala KAP HH & R yaitu:

Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. 

Dari kasus ini tidak ada pertimbangan moral dan professional bagi mantan sekda SD maupun kepala KAP HH karena tindakan yang mereka lakukan telah merugikan negara dengan menyusun perubahan tarif pajak penghasilan PPH 21 untuk tahun fiskal 2001 dan 2002 untuk disesuaikan dengan tarif baru agar mendapat dana restitusi sebesar Rp 5,9 miliar. 

Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Dalam kasus ini baik pihak mantan sekda SD dan kepala KAP HH tidak bertanggung jawab terhadap kepentingan publik karena perbuatan yang mereka lakukan telah merugikan kesejahteraan masyarakat dan negara dengan melakukan tindak korupsi berupa perubahan tarif pajak penghasilan PPH 21 untuk tahun fiskal 2001 dan 2002 untuk disesuaikan dengan tarif baru agar mendapat dana restitusi sebesar Rp 5,9 miliar.

Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

Pada kasus ini mantan sekda SD dan kepala KAP HH & R tidak dapat menjaga integritas dirinya karena perbuatan yang mereka lakukan telah mencoreng kepercayaan publik terhadap mereka. Seharusnya mereka memiliki integritas yang mengharuskan bersikap jujur. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.

Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

Sesuai dengan pengertian diatas, dalam kasus ini perbuatan yang dilakukan SD dan KAP HH tidak menunjukan obyektivitasnya karena tindakan yang mereka perbuat hanya untuk kepentingan mereka sendiri. Seharusnya mereka menjaga prinsip objektivitas yang mengharuskan bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.

Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

Dalam kasus ini baik SD maupun HH tidak mampu mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya karena mereka telah merugikan pihak negara atas penyalahgunaan pengetahuan yang seharusnya mereka jaga dan kembangkan hanya demi mendapatkan dana restitusi sebesar Rp 5,9 miliar untuk kepentingan pribadi. 

Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berprilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskredikan profesi.

Seperti pada pengertian diatas, dalam kasus ini pihak SD maupun kepala KAP HH & R tidak berprilaku konsisten dan tidak bisa menjaga reputasi profesinya dengan baik karena perbuatan yang mereka lakukan atas tindak korupsi telah merusak reputasi yang mereka bangun. Seharusnya mereka menjauhi tingkah laku yang dapat mendikritkan profesi mereka. 

Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Dalam hal ini seorang akuntan dituntut untuk melakukan penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan standar teknis yang berlaku, yakni sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Namun pada kenyataannya dalam kasus ini SD dan Kepala KAP HH tidak melaksanakan tugas dengan standar teknis dan standar professional yang relevan karena tindakan yang mereka lakukan didasari atas kesenangannya pribadi yakni telah menyalahgunakan wewenang yang mereka miliki untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dari dana restitusi sebesar Rp 5,9 miliar. 

KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK

Keterterapan (applicability)

Menurut referensi bahan ajar keterterapan dalam aturan etika ini harus diterapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional yang bekerja pada suatu KAP. Dalam kasus SD dan kepala KAP HH tidak menerapkan aturan kode etik akuntan publik karena telah melanggar aturan yang harus diterapkan oleh anggota KAP dengan melakukan tindak korupsi dalam membantu kliennya untuk kepentingan pribadi.

Definisi/Pengertian
1.           Klien adalah pemberi kerja yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI – KAP atau KAP untuk melaksanakan jasa profesional.

Dalam kasus ini, pihak klien adalah mantan sekda SD. SD telah menugaskan KAP HH untuk menyusun perubahan tarif pajak penghasilan PPH 21 unuk tahun fiskal 2001 dan 2002 disesuaikan dengan Tarif yang baru. 

2.           Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya untuk mengkomunikasikan kepada pihak lain sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.

Laporan keuangan dalam kasus SD dan KAP HH merupakan laporan yang berhubungan dengan perpajakan yakni pajak penghasilan PPH 21.

3.           Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.

Pada kasus ini, KAP HH yang berperan sebagai akuntan publik karena melakukan pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik yaitu dengan malakukan jasa perpajakan.

Menurut Bahan Ajar Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik. 

INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS

Independensi

Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance). 

Pada kasus ini KAP HH tidak dapat mempertahankan sikap mental independent di dalam memerikan jasa profesionalnya karena telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai KAP demi kepentingan pribadi dan kepentingan kliennya. 

Integritas dan Objektivitas

Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahunya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangnanya kepada pihak lain.

Dalam kasus ini kepala KAP HH tidak dapat mempertahankan integritasnya dan objektivitasnya dengan baik karena KAP HH telah menyalahi wewenangnya sebagai kepala KAP untuk membatu kliennya dalam tindak korupsi. Hal ini hanya terlihat dari kepentingan pribadi (conflict of interest) dan tidak memikirkan atau membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) demi mendapatkan dana restitusi sebesar Rp 5,9 miliar untuk kesenangan pribadi.

STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI

Standar Umum

Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:

1.           Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.

Dalam kasus ini, KAP HH tidak melakukan pemberian jasa secara professional karena adanya kesepakatan yang merugikan pihak lain yakni negara. Perbuatan tersebut tidaklah etis bagi seorang kepala KAP yang seharusnya memberikan jasa professional dan dapat dipertanggung jawabkan.

2.           Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.

KAP HH dalam kasus ini tidak melakukan pemberian jasa professional dengan kecermatan dan keseksamaan professional karena telah menyusun perubahan tarif pajak penghasilan PPH pasal 21 untuk tahun 2001 dan 2002 untuk disesuaikan dengan tarif pajak baru tetapi dengan keinginan untuk mendapatkan dana dari restitusi sebesar Rp 5,9 miliar.

Kepatuhan terhadap standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa professional lainnya, wajib mematuhi standar yang ditetapkan oleh IAI. 

Dalam kasus ini KAP HH melaksanakan tugasnya dalam perpajakan sesuai dengan keinginan klien, namun belum mematuhi prinsip akuntan publik karena perbuatan yang tidak etis yaitu membantu klien dalam tindak korupsi.

TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN

Fee Profesional

A.  Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi. 

Dalam kasus ini KAP HH mendapatkan klien yang menawarkan fee yang dapat merusak citra profesinya karena KAP HH ditunjuk untuk menyusun perubahan tariff pajak penghasilan PPH pasal 21 untuk tahun fiskal 2001 dan 2002 untuk disesuaikan dengan tarif baru. Dengan tugas itu KAP HH memperoleh honorium sebesar 20 persen dari dana restitusi sebesar Rp 5,9 miliar.

B.  Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. 

Mantan sekda SD bekerja sama dengan KAP HH  KPK untuk melakukan tindak korupsi dengan menyusun perubahan tarif pajak penghasilan PPH 21 untuk tahun pajak 2001 dan 2002 untuk disesuaikan dengan tarif baru agar memperoleh dana restitusi sebesar Rp 5,9 miliar. Sesuai surat perjanjian, KAP HH & R memperoleh honorium sebesar 20 persen dari Rp 5,9 yaitu Rp 1,19 miliar.

Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi

Anggota auditor wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi. 

Berdasarkan pernyataan diatas, dalam kasus ini KAP HH tidaklah dapat memelihara citra profesi karena perbuatannya yang telah membantu kliennya dalam melakukan tindak korupsi. Perbuatan tersebut telah merusak reputasi rekan seprofesinya. 

Tanggung Jawab dan Praktik Lain

Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.

Dalam kasus ini menunjukan bahwa perbuatan KAP HH merupakan tindakan yang mencemarkan profesi. Karena KAP HH telah terlibat dalam tindak korupsi pengadaan jasa yang telah menyalahi prosedur.

Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberi/penerima komisi tersebut dapat mengurangi independesi.

Jika dilihat dari pernyataan diatas, dalam kasus ini KAP HH telah menerima komisi yang mengurangi independensi karena KAP HH menerima komisi atas perjanjian dari kliennya SD yakni dengan membantu klien dalam tindak korupsi dan mendapatkan komisi sebesar 20 persen dari perjanjian itu.

Sanksi
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan.

Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) MM menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lengket SD 7,5 tahun penjara dan Kepala Kantor Akuntan Publik (KAP) HH & R, HH 8 tahun penjara karena terlibat dalam korupsi pengadaan jasa yang menyalahi prosedur. Jaksa penuntut LS dan CP saat sidang di Pengadilan Tipikor MM, Rabu (30/10), juga menuntut SD untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan. KAP HH & R ditunjuk oleh SD untuk menyusun perubahan tarif pajak penghasilan PPH Pasal 21 untuk tahun fiskal 2001 dan 2002 untuk disesuaikan dengan tarif baru. Masalahnya, penunjukan langsung KAP HH & R melanggar Pasal 17 Keppres No 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. Penetapan honorarium sebesar 20 persen dari kompensasi atau  restitusi pajak dinilai bertentangan dengan Pasal 28 ayat (7) Keppres No 18 Tahun 2000. Kontrak persentase hanya berlaku untuk pelaksanaan jasa konsultasi di bidang konstruksi dan pekerjaan pemborongan tertentu. Terdakwa KAP HH juga secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mendenda HH Rp 300 juta subsider 3 bulan dan memberikan uang pengganti sebanyak Rp 1,193 miliar. Jika tidak mampu, maka aset terdakwa akan disita atau ditambah hukumannya sebanyak 3 tahun 6 bulan.

TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK DALAM PENCEGAHAN & PENDETEKSIAN KECURANGAN PELAPORAN KEUANGAN

Penyebab Fraudulent Financial Reporting 
Menurut Ferdian & Na’im (2006), kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan yang disajikan berikut ini  :

1.           Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.

2.           Representasi yang dalam atau penghilangan dari laporan keuangan, peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.

3.           Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan. Fraudulent financial reporting juga dapat disebabkan adanya kolusi antara manajemen perusahaan dengan akuntan publik. 

Dari kasus ini membuktikan adanya tindak kecurangan dalam laporan pajak penghasilan klien SD karena KAP HH telah merubah tarif pajak penghasilan PPH 21 untuk disesuaikan dengan tarif baru demi mendapatkan dana restitusi sebesar Rp 5,9 miliar, sehingga berakibat dalam korupsi pengadaan jasa yang menyalahi prosedur

Tanggung Jawab Akuntan Publik (Auditor Independen) 

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) 
Profesi akuntan publik (auditor independen)  memiliki tangggung jawab yang sangat besar dalam mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat (publik). Terdapat 3 (tiga) tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu :

Tanggung jawab moral (moral responsibility)

Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk :

1.           Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yang berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya.

2.           Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan kemahiran profesional (due professional care).

Dalam kasus ini, KAP HH tidak memberikan informasi secara jujur dan tidak mengambil keputusan yang bijaksana dan objektif dengan kemahiran profesionalitasnya  karena perbuatan itu telah mencemarkan profesinya sebagai akuntan publik. Seharusnya HH dapat melakukan jasanya secara professional dan tidak mengikuti kehendak pribadi yang membawanya kedalam tindakkan yang tidak bermoral. KAP HH tidak mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif dengan kemahiran profesionalnya. KAP HH hanya mengambil keputusan sendiri dan tidak melihat dari keputusan yang obyektif dan untuk kepentingan pribadinya saja.

Tanggung jawab profesional (professional responsibility)
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya (rule professional conduct). 

Dalam kasus SS dan KAP HH & R, keduanya tidak memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya karena perbuatan yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan tindak korupsi telah mencoreng profesi yang seharusnya dapat dipercaya oleh masyarakat.

Tanggung jawab hukum (legal responsibility).
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab diluar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)  dalam Standar Auditing Seksi 110, mengatur tentang “Tanggung Jawab dan Fungsi Auditor Independen”.

Dari kasus ini, baik mantan sekda SD maupun kepala KAP HH tidak bertanggung jawab atas tindak kecurangan yang diperbuatnya karena perbuatan yang dilakukan mereka hanyalah untuk kepentingan pribadi mereka tanpa melihat dari segi lain bahwa ada pihak yang dirugikan yaitu negara. Kepala Kantor Akuntan Publik (KAP) HH & R, yaitu HH juga dituntut berat jaksa dengan penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut karena terlibat dalam korupsi pengadaan jasa yang menyalahi prosedur. KAP HH & R melanggar Pasal 17 Keppres No 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. Penetapan honorarium sebesar 20 persen dari kompensasi atau restitusi pajak dinilai bertentangan dengan Pasal 28 ayat (7) Keppres No 18 Tahun 2000. Kontrak persentase hanya berlaku untuk pelaksanaan jasa konsultasi di bidang konstruksi dan pekerjaan pemborongan tertentu. Terdakwa KAP HH juga secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian Rp1,193 miliar. Nilai kerugian ini sesuai dengan hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Semut. Seperti halnya SD, pada persidangan sebelumnya, JPU mendakwa HH telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Refrensi :

http://m.xxxnews.com/2013/05/29/kepala-kantor-kap-hh-diadili (diakses pada tanggal 18 November 2016)


Susanti, Beny. 2008. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Universitas Gunadarma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar