Perjanjian Sang Mantan Sekda SD Dan kepala KAP HH &
R Berakhir Sengsara
Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa
ini, Mantan Sekda SD menugaskan kepala KAP HH & R, yakni HH
untuk menyusun perubahan tarif pajak penghasilan PPH Pasal 21 pada tahun
fiskal 2001 dan 2002 untuk disesuaikan dengan tarif baru. Sang Mantan Sekda
menjanjikan 20 persen dari kompensasi yang di dapat, namun perbuatannya itu
telah melanggar Pasal 17 Keppres No 18 Tahun 2000 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah, sehingga menjadikan
pihak SD maupun kepala KAP HH & R sebagai terdakwa dan merasakan
kesengsaraan di balik jeruji besi.
Berikut
adalah kasusnya :
Jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) MM menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lengket SD 7,5
tahun penjara dan Kepala Kantor Akuntan Publik (KAP) HH & R, HH 8 tahun
penjara. Ini kali pertama tuntutan paling tinggi yang terjadi di
Pengadilan Tipikor MM untuk kasus korupsi dengan total kerugian negara di bawah
Rp 1,5 miliar. Jaksa penuntut LS dan CP saat sidang di Pengadilan Tipikor
MM, Rabu (30/10), juga menuntut SD untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta
subsider 3 bulan. Jaksa menyatakan SD bersalah karena sewaktu menjabat
sebagai Kabag Keuangan Pemkab Lengket ia menandatangani surat perjanjian kerja
dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) HH & R untuk menyusun perubahan tarif
pajak penghasilan PPH Pasal 21 untuk tahun fiskal 2001 dan 2002 untuk
disesuaikan dengan tarif baru.
Analisis :
ATURAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Pemberlakuan dan Komposisi
Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
Dalam kasus SD dan KAP HH & R tidak berpegang
pada panduan dan aturan Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia karena perbuatan
yang dilakukan SD maupun HH tidak memenuhi tanggung jawab profesionalnya.
PRINSIP ETlKA PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Terdapat beberapa pelanggaran prinsip etika
profesi akutansi yang dilanggar oleh akuntan publik dalam kasus SD dan Kepala
KAP HH & R yaitu:
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dari kasus ini tidak ada pertimbangan moral dan
professional bagi mantan sekda SD maupun kepala KAP HH karena tindakan yang
mereka lakukan telah merugikan negara dengan menyusun perubahan tarif pajak
penghasilan PPH 21 untuk tahun fiskal 2001 dan 2002 untuk disesuaikan dengan
tarif baru agar mendapat dana restitusi sebesar Rp 5,9 miliar.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah
penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Dalam kasus ini baik pihak mantan
sekda SD dan kepala KAP HH tidak bertanggung jawab terhadap kepentingan publik
karena perbuatan yang mereka lakukan telah merugikan kesejahteraan masyarakat
dan negara dengan melakukan tindak korupsi berupa perubahan tarif pajak
penghasilan PPH 21 untuk tahun fiskal 2001 dan 2002 untuk disesuaikan dengan
tarif baru agar mendapat dana restitusi sebesar Rp 5,9 miliar.
Prinsip Ketiga – Integritas
Pada kasus ini mantan sekda SD dan kepala KAP HH
& R tidak dapat menjaga integritas dirinya karena perbuatan yang mereka
lakukan telah mencoreng kepercayaan publik terhadap mereka. Seharusnya mereka
memiliki integritas yang mengharuskan bersikap jujur. Pelayanan dan kepercayaan
publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Sesuai dengan pengertian diatas, dalam kasus ini
perbuatan yang dilakukan SD dan KAP HH tidak menunjukan obyektivitasnya karena
tindakan yang mereka perbuat hanya untuk kepentingan mereka sendiri. Seharusnya
mereka menjaga prinsip objektivitas yang mengharuskan bersikap adil, tidak
memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas
dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Dalam kasus ini baik SD maupun HH tidak mampu
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya karena mereka telah
merugikan pihak negara atas penyalahgunaan pengetahuan yang seharusnya mereka
jaga dan kembangkan hanya demi mendapatkan dana restitusi sebesar Rp 5,9 miliar
untuk kepentingan pribadi.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Seperti pada pengertian diatas, dalam kasus ini
pihak SD maupun kepala KAP HH & R tidak berprilaku konsisten dan tidak bisa
menjaga reputasi profesinya dengan baik karena perbuatan yang mereka lakukan
atas tindak korupsi telah merusak reputasi yang mereka bangun. Seharusnya mereka
menjauhi tingkah laku yang dapat mendikritkan profesi mereka.
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Dalam hal ini seorang akuntan dituntut untuk
melakukan penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan standar teknis yang
berlaku, yakni sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Namun pada
kenyataannya dalam kasus ini SD dan Kepala KAP HH tidak melaksanakan tugas
dengan standar teknis dan standar professional yang relevan karena tindakan
yang mereka lakukan didasari atas kesenangannya pribadi yakni telah
menyalahgunakan wewenang yang mereka miliki untuk memperkaya diri sendiri dan
orang lain dari dana restitusi sebesar Rp 5,9 miliar.
KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK
Keterterapan (applicability)
Menurut referensi bahan ajar keterterapan dalam aturan etika ini
harus diterapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik
(IAI-KAP) dan staf profesional yang bekerja pada suatu KAP. Dalam kasus SD dan
kepala KAP HH tidak menerapkan aturan kode etik akuntan publik karena telah
melanggar aturan yang harus diterapkan oleh anggota KAP dengan melakukan tindak
korupsi dalam membantu kliennya untuk kepentingan pribadi.
Definisi/Pengertian
Dalam kasus ini, pihak klien adalah mantan sekda SD. SD telah
menugaskan KAP HH untuk menyusun perubahan tarif pajak penghasilan PPH 21 unuk
tahun fiskal 2001 dan 2002 disesuaikan dengan Tarif yang baru.
2. Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk
catatan yang menyertainya untuk mengkomunikasikan kepada pihak lain sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
Laporan keuangan dalam kasus SD dan KAP HH merupakan laporan yang
berhubungan dengan perpajakan yakni pajak penghasilan PPH 21.
3. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan
publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang
berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
Pada kasus ini, KAP HH yang berperan sebagai akuntan publik karena
melakukan pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik yaitu dengan
malakukan jasa perpajakan.
INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan
sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur
dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance).
Pada kasus ini KAP HH tidak dapat mempertahankan sikap mental
independent di dalam memerikan jasa profesionalnya karena telah menyalahgunakan
wewenangnya sebagai KAP demi kepentingan pribadi dan kepentingan kliennya.
Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan
integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of
interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material
misstatement) yang diketahunya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangnanya
kepada pihak lain.
Dalam kasus ini kepala KAP HH tidak dapat mempertahankan
integritasnya dan objektivitasnya dengan baik karena KAP HH telah menyalahi
wewenangnya sebagai kepala KAP untuk membatu kliennya dalam tindak korupsi. Hal
ini hanya terlihat dari kepentingan pribadi (conflict of interest) dan tidak
memikirkan atau membiarkan faktor salah saji material (material misstatement)
demi mendapatkan dana restitusi sebesar Rp 5,9 miliar untuk kesenangan pribadi.
STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta
interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan IAI:
1. Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan
pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat
diselesaikan dengan kompetensi profesional.
Dalam kasus ini, KAP HH tidak melakukan pemberian jasa secara
professional karena adanya kesepakatan yang merugikan pihak lain yakni negara.
Perbuatan tersebut tidaklah etis bagi seorang kepala KAP yang seharusnya
memberikan jasa professional dan dapat dipertanggung jawabkan.
2. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib
melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan
profesional.
KAP HH dalam kasus ini tidak melakukan pemberian jasa professional
dengan kecermatan dan keseksamaan professional karena telah menyusun perubahan
tarif pajak penghasilan PPH pasal 21 untuk tahun 2001 dan 2002 untuk
disesuaikan dengan tarif pajak baru tetapi dengan keinginan untuk mendapatkan
dana dari restitusi sebesar Rp 5,9 miliar.
Kepatuhan terhadap standar
Dalam kasus ini KAP HH melaksanakan tugasnya dalam perpajakan
sesuai dengan keinginan klien, namun belum mematuhi prinsip akuntan publik
karena perbuatan yang tidak etis yaitu membantu klien dalam tindak korupsi.
TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
Fee Profesional
A. Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara
lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat
keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP
yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak
diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak
citra profesi.
Dalam kasus ini KAP HH mendapatkan klien yang menawarkan fee yang
dapat merusak citra profesinya karena KAP HH ditunjuk untuk menyusun perubahan
tariff pajak penghasilan PPH pasal 21 untuk tahun fiskal 2001 dan 2002 untuk
disesuaikan dengan tarif baru. Dengan tugas itu KAP HH memperoleh honorium
sebesar 20 persen dari dana restitusi sebesar Rp 5,9 miliar.
B. Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu
jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau
hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut.
Mantan sekda SD bekerja sama dengan KAP HH KPK untuk
melakukan tindak korupsi dengan menyusun perubahan tarif pajak penghasilan PPH
21 untuk tahun pajak 2001 dan 2002 untuk disesuaikan dengan tarif baru agar
memperoleh dana
restitusi sebesar Rp 5,9 miliar. Sesuai surat perjanjian, KAP HH & R memperoleh
honorium sebesar 20 persen dari Rp 5,9 yaitu Rp 1,19 miliar.
Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi
Anggota auditor wajib memelihara citra profesi, dengan tidak
melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Berdasarkan pernyataan diatas, dalam kasus ini KAP HH tidaklah
dapat memelihara citra profesi karena perbuatannya yang telah membantu kliennya
dalam melakukan tindak korupsi. Perbuatan tersebut telah merusak reputasi rekan
seprofesinya.
Tanggung Jawab dan Praktik Lain
Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan
Dalam kasus ini menunjukan bahwa perbuatan KAP HH merupakan
tindakan yang mencemarkan profesi. Karena KAP HH telah terlibat dalam tindak
korupsi pengadaan jasa yang telah menyalahi prosedur.
Komisi
Jika dilihat dari pernyataan diatas, dalam kasus ini KAP HH telah
menerima komisi yang mengurangi independensi karena KAP HH menerima komisi atas
perjanjian dari kliennya SD yakni dengan membantu klien dalam tindak korupsi
dan mendapatkan komisi sebesar 20 persen dari perjanjian itu.
Sanksi
Dalam
kasus ini, Jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) MM
menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lengket SD 7,5 tahun penjara
dan Kepala Kantor Akuntan Publik (KAP) HH & R, HH 8 tahun penjara karena
terlibat dalam korupsi pengadaan jasa yang menyalahi prosedur. Jaksa penuntut
LS dan CP saat sidang di Pengadilan Tipikor MM, Rabu (30/10), juga menuntut SD
untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan. KAP
HH & R ditunjuk oleh SD untuk menyusun perubahan tarif pajak penghasilan
PPH Pasal 21 untuk tahun fiskal 2001 dan 2002 untuk disesuaikan dengan tarif
baru. Masalahnya, penunjukan langsung KAP HH & R melanggar Pasal 17 Keppres
No 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Instansi Pemerintah. Penetapan honorarium sebesar 20 persen dari kompensasi
atau restitusi pajak dinilai bertentangan dengan Pasal 28 ayat (7)
Keppres No 18 Tahun 2000. Kontrak persentase hanya berlaku untuk pelaksanaan
jasa konsultasi di bidang konstruksi dan pekerjaan pemborongan tertentu. Terdakwa
KAP HH juga secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo
Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa
juga meminta majelis hakim untuk mendenda HH Rp 300 juta subsider 3 bulan dan
memberikan uang pengganti sebanyak Rp 1,193 miliar. Jika tidak mampu, maka aset
terdakwa akan disita atau ditambah hukumannya sebanyak 3 tahun 6 bulan.
TANGGUNG JAWAB AKUNTAN
PUBLIK DALAM PENCEGAHAN & PENDETEKSIAN KECURANGAN PELAPORAN KEUANGAN
Penyebab Fraudulent Financial Reporting
1. Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau
dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.
2. Representasi yang dalam atau
penghilangan dari laporan keuangan, peristiwa, transaksi, atau informasi
signifikan.
3. Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan
dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan. Fraudulent
financial reporting juga dapat disebabkan adanya kolusi antara
manajemen perusahaan dengan akuntan publik.
Dari kasus ini membuktikan adanya tindak kecurangan dalam laporan
pajak penghasilan klien SD karena KAP HH telah merubah tarif pajak penghasilan
PPH 21 untuk disesuaikan dengan tarif baru demi mendapatkan dana restitusi
sebesar Rp 5,9 miliar, sehingga berakibat dalam korupsi pengadaan jasa yang
menyalahi prosedur.
Tanggung Jawab Akuntan Publik (Auditor Independen)
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Tanggung jawab moral (moral responsibility)
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk :
1. Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan
yang diaudit kepada pihak yang berwenang atas informasi tersebut, walaupun
tidak ada sanksi terhadap tindakannya.
2. Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective)
dengan kemahiran profesional (due professional care).
Dalam kasus ini, KAP HH tidak memberikan informasi secara jujur
dan tidak mengambil keputusan yang bijaksana dan objektif dengan kemahiran
profesionalitasnya karena perbuatan itu telah mencemarkan profesinya
sebagai akuntan publik. Seharusnya HH dapat melakukan jasanya secara
professional dan tidak mengikuti kehendak pribadi yang membawanya kedalam
tindakkan yang tidak bermoral. KAP HH tidak mengambil keputusan yang bijaksana
dan obyektif dengan kemahiran profesionalnya. KAP HH hanya mengambil keputusan
sendiri dan tidak melihat dari keputusan yang obyektif dan untuk kepentingan
pribadinya saja.
Tanggung jawab profesional (professional responsibility)
Dalam kasus SS dan KAP HH & R, keduanya tidak memiliki
tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya karena
perbuatan yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan tindak korupsi telah
mencoreng profesi yang seharusnya dapat dipercaya oleh masyarakat.
Tanggung jawab hukum (legal responsibility).
Refrensi :
http://m.xxxnews.com/2013/05/29/kepala-kantor-kap-hh-diadili (diakses
pada tanggal 18 November 2016)
http://m.xxxnews.com/regional/2013/10/31/mantan-sekda-lengket-dituntut-75-tahun-r-pemkab-8-tahun (diakses
tanggal 18 November 2016)
Susanti,
Beny. 2008. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi.
Universitas Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar