Minggu, 20 November 2016

Semua tulisan yang ada di postingan ini adalah fiktif belaka, apabila ada kesamaan nama tokoh, karakter, tempat, waktu dan peristiwa, maka hanya kebetulan semata

Perjanjian Sang Mantan Sekda SD Dan kepala KAP HH & R Berakhir Sengsara

 Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, Mantan Sekda SD menugaskan kepala KAP HH & R, yakni HH untuk menyusun perubahan tarif pajak penghasilan PPH Pasal 21 pada tahun fiskal 2001 dan 2002 untuk disesuaikan dengan tarif baru. Sang Mantan Sekda menjanjikan 20 persen dari kompensasi yang di dapat, namun perbuatannya itu telah melanggar Pasal 17 Keppres No 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah, sehingga menjadikan pihak SD maupun kepala KAP HH & R sebagai terdakwa dan merasakan kesengsaraan di balik jeruji besi. 

Berikut adalah kasusnya :

Jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) MM menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lengket SD 7,5 tahun penjara dan Kepala Kantor Akuntan Publik (KAP) HH & R, HH 8 tahun penjara. Ini kali pertama tuntutan paling tinggi yang terjadi di Pengadilan Tipikor MM untuk kasus korupsi dengan total kerugian negara di bawah Rp 1,5 miliar. Jaksa penuntut LS dan CP saat sidang di Pengadilan Tipikor MM, Rabu (30/10), juga menuntut SD untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan. Jaksa menyatakan SD bersalah karena sewaktu menjabat sebagai Kabag Keuangan Pemkab Lengket ia menandatangani surat perjanjian kerja dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) HH & R untuk menyusun perubahan tarif pajak penghasilan PPH Pasal 21 untuk tahun fiskal 2001 dan 2002 untuk disesuaikan dengan tarif baru.
SD juga disebut menyetujui surat perjanjian tanpa melihat adanya anggaran untuk proyek itu di kas pemkab. Akibat tanda tangan SD, negara dirugikan Rp 1,19 miliar yang dihitung dari honorarium 20 persen untuk Kantor Akuntan Publik (KAP) HH & R dari dana restitusi sebesar Rp 5,9 miliar yang diterima Pemkab Lengket. SD menyatakan akan mengajukan pembelaan yang disampaikan secara pribadi dan melalui kuasa hukumnya pada sidang lanjutan Kamis pekan depan.
R Pemkab Lengket, Kepala Kantor Akuntan Publik (KAP) HH & R, HH, juga dituntut berat jaksa dengan penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut karena terlibat dalam korupsi pengadaan jasa yang menyalahi prosedur. "Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mendenda HH Rp 300 juta subsider 3 bulan dan memberikan uang pengganti sebanyak Rp 1,193 miliar. Jika tidak mampu, maka aset terdakwa akan disita atau ditambah hukumannya sebanyak 3 tahun 6 bulan. 
KAP HH & R ditunjuk oleh SD untuk menyusun perubahan tarif pajak penghasilan PPH Pasal 21 untuk tahun fiskal 2001 dan 2002 untuk disesuaikan dengan tarif baru. Selanjutnya, Pemkab Lengket memperoleh dana kompensasi atau restitusi sebesar Rp 5,9 miliar. Sesuai surat perjanjian, KAP HH & R memperoleh honorium sebesar 20 persen dari Rp 5,9 yaitu Rp 1,19 miliar. Masalahnya, penunjukan langsung KAP HH & R melanggar Pasal 17 Keppres No 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. Penetapan honorarium sebesar 20 persen dari kompensasi atau  restitusi pajak dinilai bertentangan dengan Pasal 28 ayat (7) Keppres No 18 Tahun 2000. Kontrak persentase hanya berlaku untuk pelaksanaan jasa konsultasi di bidang konstruksi dan pekerjaan pemborongan tertentu.
Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian Rp1,193 miliar. Nilai kerugian ini sesuai dengan hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Semut. Seperti halnya SD, pada persidangan sebelumnya, JPU mendakwa HH telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa penuntut menyebutkan hal yang memberatkan adalah terdakwa sudah pernah dihukum pada kasus serupa di Pemkab SS dan sudah menikmati uang kerugian negara.

Analisis :

ATURAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Pemberlakuan dan Komposisi

Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Dalam kasus SD dan KAP HH & R tidak berpegang pada panduan dan aturan Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia karena perbuatan yang dilakukan SD maupun HH tidak memenuhi tanggung jawab profesionalnya.

PRINSIP ETlKA PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Terdapat beberapa pelanggaran prinsip etika profesi akutansi yang dilanggar oleh akuntan publik dalam kasus SD dan Kepala KAP HH & R yaitu:

Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. 

Dari kasus ini tidak ada pertimbangan moral dan professional bagi mantan sekda SD maupun kepala KAP HH karena tindakan yang mereka lakukan telah merugikan negara dengan menyusun perubahan tarif pajak penghasilan PPH 21 untuk tahun fiskal 2001 dan 2002 untuk disesuaikan dengan tarif baru agar mendapat dana restitusi sebesar Rp 5,9 miliar. 

Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Dalam kasus ini baik pihak mantan sekda SD dan kepala KAP HH tidak bertanggung jawab terhadap kepentingan publik karena perbuatan yang mereka lakukan telah merugikan kesejahteraan masyarakat dan negara dengan melakukan tindak korupsi berupa perubahan tarif pajak penghasilan PPH 21 untuk tahun fiskal 2001 dan 2002 untuk disesuaikan dengan tarif baru agar mendapat dana restitusi sebesar Rp 5,9 miliar.

Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

Pada kasus ini mantan sekda SD dan kepala KAP HH & R tidak dapat menjaga integritas dirinya karena perbuatan yang mereka lakukan telah mencoreng kepercayaan publik terhadap mereka. Seharusnya mereka memiliki integritas yang mengharuskan bersikap jujur. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.

Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

Sesuai dengan pengertian diatas, dalam kasus ini perbuatan yang dilakukan SD dan KAP HH tidak menunjukan obyektivitasnya karena tindakan yang mereka perbuat hanya untuk kepentingan mereka sendiri. Seharusnya mereka menjaga prinsip objektivitas yang mengharuskan bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.

Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

Dalam kasus ini baik SD maupun HH tidak mampu mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya karena mereka telah merugikan pihak negara atas penyalahgunaan pengetahuan yang seharusnya mereka jaga dan kembangkan hanya demi mendapatkan dana restitusi sebesar Rp 5,9 miliar untuk kepentingan pribadi. 

Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berprilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskredikan profesi.

Seperti pada pengertian diatas, dalam kasus ini pihak SD maupun kepala KAP HH & R tidak berprilaku konsisten dan tidak bisa menjaga reputasi profesinya dengan baik karena perbuatan yang mereka lakukan atas tindak korupsi telah merusak reputasi yang mereka bangun. Seharusnya mereka menjauhi tingkah laku yang dapat mendikritkan profesi mereka. 

Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Dalam hal ini seorang akuntan dituntut untuk melakukan penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan standar teknis yang berlaku, yakni sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Namun pada kenyataannya dalam kasus ini SD dan Kepala KAP HH tidak melaksanakan tugas dengan standar teknis dan standar professional yang relevan karena tindakan yang mereka lakukan didasari atas kesenangannya pribadi yakni telah menyalahgunakan wewenang yang mereka miliki untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dari dana restitusi sebesar Rp 5,9 miliar. 

KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK

Keterterapan (applicability)

Menurut referensi bahan ajar keterterapan dalam aturan etika ini harus diterapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional yang bekerja pada suatu KAP. Dalam kasus SD dan kepala KAP HH tidak menerapkan aturan kode etik akuntan publik karena telah melanggar aturan yang harus diterapkan oleh anggota KAP dengan melakukan tindak korupsi dalam membantu kliennya untuk kepentingan pribadi.

Definisi/Pengertian
1.           Klien adalah pemberi kerja yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI – KAP atau KAP untuk melaksanakan jasa profesional.

Dalam kasus ini, pihak klien adalah mantan sekda SD. SD telah menugaskan KAP HH untuk menyusun perubahan tarif pajak penghasilan PPH 21 unuk tahun fiskal 2001 dan 2002 disesuaikan dengan Tarif yang baru. 

2.           Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya untuk mengkomunikasikan kepada pihak lain sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.

Laporan keuangan dalam kasus SD dan KAP HH merupakan laporan yang berhubungan dengan perpajakan yakni pajak penghasilan PPH 21.

3.           Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.

Pada kasus ini, KAP HH yang berperan sebagai akuntan publik karena melakukan pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik yaitu dengan malakukan jasa perpajakan.

Menurut Bahan Ajar Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik. 

INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS

Independensi

Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance). 

Pada kasus ini KAP HH tidak dapat mempertahankan sikap mental independent di dalam memerikan jasa profesionalnya karena telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai KAP demi kepentingan pribadi dan kepentingan kliennya. 

Integritas dan Objektivitas

Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahunya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangnanya kepada pihak lain.

Dalam kasus ini kepala KAP HH tidak dapat mempertahankan integritasnya dan objektivitasnya dengan baik karena KAP HH telah menyalahi wewenangnya sebagai kepala KAP untuk membatu kliennya dalam tindak korupsi. Hal ini hanya terlihat dari kepentingan pribadi (conflict of interest) dan tidak memikirkan atau membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) demi mendapatkan dana restitusi sebesar Rp 5,9 miliar untuk kesenangan pribadi.

STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI

Standar Umum

Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:

1.           Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.

Dalam kasus ini, KAP HH tidak melakukan pemberian jasa secara professional karena adanya kesepakatan yang merugikan pihak lain yakni negara. Perbuatan tersebut tidaklah etis bagi seorang kepala KAP yang seharusnya memberikan jasa professional dan dapat dipertanggung jawabkan.

2.           Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.

KAP HH dalam kasus ini tidak melakukan pemberian jasa professional dengan kecermatan dan keseksamaan professional karena telah menyusun perubahan tarif pajak penghasilan PPH pasal 21 untuk tahun 2001 dan 2002 untuk disesuaikan dengan tarif pajak baru tetapi dengan keinginan untuk mendapatkan dana dari restitusi sebesar Rp 5,9 miliar.

Kepatuhan terhadap standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa professional lainnya, wajib mematuhi standar yang ditetapkan oleh IAI. 

Dalam kasus ini KAP HH melaksanakan tugasnya dalam perpajakan sesuai dengan keinginan klien, namun belum mematuhi prinsip akuntan publik karena perbuatan yang tidak etis yaitu membantu klien dalam tindak korupsi.

TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN

Fee Profesional

A.  Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi. 

Dalam kasus ini KAP HH mendapatkan klien yang menawarkan fee yang dapat merusak citra profesinya karena KAP HH ditunjuk untuk menyusun perubahan tariff pajak penghasilan PPH pasal 21 untuk tahun fiskal 2001 dan 2002 untuk disesuaikan dengan tarif baru. Dengan tugas itu KAP HH memperoleh honorium sebesar 20 persen dari dana restitusi sebesar Rp 5,9 miliar.

B.  Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. 

Mantan sekda SD bekerja sama dengan KAP HH  KPK untuk melakukan tindak korupsi dengan menyusun perubahan tarif pajak penghasilan PPH 21 untuk tahun pajak 2001 dan 2002 untuk disesuaikan dengan tarif baru agar memperoleh dana restitusi sebesar Rp 5,9 miliar. Sesuai surat perjanjian, KAP HH & R memperoleh honorium sebesar 20 persen dari Rp 5,9 yaitu Rp 1,19 miliar.

Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi

Anggota auditor wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi. 

Berdasarkan pernyataan diatas, dalam kasus ini KAP HH tidaklah dapat memelihara citra profesi karena perbuatannya yang telah membantu kliennya dalam melakukan tindak korupsi. Perbuatan tersebut telah merusak reputasi rekan seprofesinya. 

Tanggung Jawab dan Praktik Lain

Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.

Dalam kasus ini menunjukan bahwa perbuatan KAP HH merupakan tindakan yang mencemarkan profesi. Karena KAP HH telah terlibat dalam tindak korupsi pengadaan jasa yang telah menyalahi prosedur.

Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberi/penerima komisi tersebut dapat mengurangi independesi.

Jika dilihat dari pernyataan diatas, dalam kasus ini KAP HH telah menerima komisi yang mengurangi independensi karena KAP HH menerima komisi atas perjanjian dari kliennya SD yakni dengan membantu klien dalam tindak korupsi dan mendapatkan komisi sebesar 20 persen dari perjanjian itu.

Sanksi
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan.

Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) MM menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lengket SD 7,5 tahun penjara dan Kepala Kantor Akuntan Publik (KAP) HH & R, HH 8 tahun penjara karena terlibat dalam korupsi pengadaan jasa yang menyalahi prosedur. Jaksa penuntut LS dan CP saat sidang di Pengadilan Tipikor MM, Rabu (30/10), juga menuntut SD untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan. KAP HH & R ditunjuk oleh SD untuk menyusun perubahan tarif pajak penghasilan PPH Pasal 21 untuk tahun fiskal 2001 dan 2002 untuk disesuaikan dengan tarif baru. Masalahnya, penunjukan langsung KAP HH & R melanggar Pasal 17 Keppres No 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. Penetapan honorarium sebesar 20 persen dari kompensasi atau  restitusi pajak dinilai bertentangan dengan Pasal 28 ayat (7) Keppres No 18 Tahun 2000. Kontrak persentase hanya berlaku untuk pelaksanaan jasa konsultasi di bidang konstruksi dan pekerjaan pemborongan tertentu. Terdakwa KAP HH juga secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mendenda HH Rp 300 juta subsider 3 bulan dan memberikan uang pengganti sebanyak Rp 1,193 miliar. Jika tidak mampu, maka aset terdakwa akan disita atau ditambah hukumannya sebanyak 3 tahun 6 bulan.

TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK DALAM PENCEGAHAN & PENDETEKSIAN KECURANGAN PELAPORAN KEUANGAN

Penyebab Fraudulent Financial Reporting 
Menurut Ferdian & Na’im (2006), kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan yang disajikan berikut ini  :

1.           Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.

2.           Representasi yang dalam atau penghilangan dari laporan keuangan, peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.

3.           Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan. Fraudulent financial reporting juga dapat disebabkan adanya kolusi antara manajemen perusahaan dengan akuntan publik. 

Dari kasus ini membuktikan adanya tindak kecurangan dalam laporan pajak penghasilan klien SD karena KAP HH telah merubah tarif pajak penghasilan PPH 21 untuk disesuaikan dengan tarif baru demi mendapatkan dana restitusi sebesar Rp 5,9 miliar, sehingga berakibat dalam korupsi pengadaan jasa yang menyalahi prosedur

Tanggung Jawab Akuntan Publik (Auditor Independen) 

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) 
Profesi akuntan publik (auditor independen)  memiliki tangggung jawab yang sangat besar dalam mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat (publik). Terdapat 3 (tiga) tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu :

Tanggung jawab moral (moral responsibility)

Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk :

1.           Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yang berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya.

2.           Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan kemahiran profesional (due professional care).

Dalam kasus ini, KAP HH tidak memberikan informasi secara jujur dan tidak mengambil keputusan yang bijaksana dan objektif dengan kemahiran profesionalitasnya  karena perbuatan itu telah mencemarkan profesinya sebagai akuntan publik. Seharusnya HH dapat melakukan jasanya secara professional dan tidak mengikuti kehendak pribadi yang membawanya kedalam tindakkan yang tidak bermoral. KAP HH tidak mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif dengan kemahiran profesionalnya. KAP HH hanya mengambil keputusan sendiri dan tidak melihat dari keputusan yang obyektif dan untuk kepentingan pribadinya saja.

Tanggung jawab profesional (professional responsibility)
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya (rule professional conduct). 

Dalam kasus SS dan KAP HH & R, keduanya tidak memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya karena perbuatan yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan tindak korupsi telah mencoreng profesi yang seharusnya dapat dipercaya oleh masyarakat.

Tanggung jawab hukum (legal responsibility).
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab diluar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)  dalam Standar Auditing Seksi 110, mengatur tentang “Tanggung Jawab dan Fungsi Auditor Independen”.

Dari kasus ini, baik mantan sekda SD maupun kepala KAP HH tidak bertanggung jawab atas tindak kecurangan yang diperbuatnya karena perbuatan yang dilakukan mereka hanyalah untuk kepentingan pribadi mereka tanpa melihat dari segi lain bahwa ada pihak yang dirugikan yaitu negara. Kepala Kantor Akuntan Publik (KAP) HH & R, yaitu HH juga dituntut berat jaksa dengan penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut karena terlibat dalam korupsi pengadaan jasa yang menyalahi prosedur. KAP HH & R melanggar Pasal 17 Keppres No 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. Penetapan honorarium sebesar 20 persen dari kompensasi atau restitusi pajak dinilai bertentangan dengan Pasal 28 ayat (7) Keppres No 18 Tahun 2000. Kontrak persentase hanya berlaku untuk pelaksanaan jasa konsultasi di bidang konstruksi dan pekerjaan pemborongan tertentu. Terdakwa KAP HH juga secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian Rp1,193 miliar. Nilai kerugian ini sesuai dengan hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Semut. Seperti halnya SD, pada persidangan sebelumnya, JPU mendakwa HH telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Refrensi :

http://m.xxxnews.com/2013/05/29/kepala-kantor-kap-hh-diadili (diakses pada tanggal 18 November 2016)


Susanti, Beny. 2008. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Universitas Gunadarma.

Sabtu, 05 November 2016

Semua tulisan yang ada di postingan ini adalah fiktif belaka, apabila ada kesamaan nama tokoh, karakter, tempat, waktu dan peristiwa, maka hanya kebetulan semata

Aksi Tipu Kepala Cabang

Mas RR, Kepala Unit Bank BBB Kecamatan Capung Raya, Kamper, Riaus harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia diduga melakukan transfer fiktif senilai Rp 1,6 miliar. Mas RR kini ditahan Polres Kamper. Kapolres Kamper, AKBP48 MZ ZZZ mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan XXX, Rabu (2\/03\/2011). Menurutnya, Mas RR harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebelumnya kasus transfer fiktif ini dilaporkan oleh Kepala Bank BBB Kabupaten Kamper, SSS serta RMM seorang pegawai di Bank BBB.
"Keduanya melaporkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dokumen kegiatan usaha. Laporan atau transaksi rekening bank yang dilakukan tersangka sebesar Rp 1,6 miliar itu tanpa disertai uangnya. Hanya dalam catatan ada transper uang, faktanya fiktif," kata ZZZ.
Dia menjelaskan, kronologi transfer fiktif ini bermula pada Rabu (23\/02) lalu. Saat tim pemeriksa internal dari Bank BBB Cabang Bangunan, Ibukota Kab Kamper melakukan pemeriksaan ke Unit Bank BBB Capung, ditemukan kejanggalan transaksi. Hasil pemeriksaan itu menyebutkan, adanya kejanggalan antara jumlah saldo neraca dengan kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata ZZZ, diketahui adanya transaksi gantung yaitu adanya pembukaan setoran kas sebanyak Rp 1,6 miliar. Uang sebanyak itu diketahui ditransfer dari Bank BBB Unit Pasir Perairan II ke Unit Bank BBB Capung.
"Dalam hal ini tersangka membuat laporan adanya transaksi Rp 1,6 miliar, namun dalam pemeriksaan tim Bank BBB Bangunan, transfer tersebut tidak disertai uangnya. Kejanggalan inilah yang akhirnya tim pemeriksaan internal Bank BBB mencium adanya transaksi fiktif tersebut. Sehingga kasus penggelapan ini dilaporkan ke pihak kepolisian," terang ZZZ. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan. Tersangka diancam hukuman 10 tahun kurungan ditambah denda.

ANALISIS

PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS
Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk menganalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan.

Dalam kasus ini Mas RR tidak membantu orang lain, melainkan membuat orang lain merasa kesulitan karena tersangka membuat laporan fiktif dengan adanya transaksi Rp1,6 miliar, namun dalam pemeriksaan tim Bank BBB Bangunan, transfer tersebut tidak disertai uangnya. Sebaiknya sebagai kepala cabang bila ada kesalahan atau masalah lebih baik dibicarakan dan mengakui kesalahan yang diperbuat dan jangan melakukan perbuatan yang tidak beretika seoerti itu dengan membuat laporan fiktif.

MORAL DAN EKTIKA DALAM DUNIA BISNIS

Moral Dalam Dunia Bisnis
Dalam semua kegiatan saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan (opportunity) dan keuntungan (profit). Kadang kala untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan tadi, memaksa orang untuk menghalalkan segala cara mengindahkan ada pihak yang dirugikan atau tidak. 

Seperti dalam kasus Mas RR telah merugikan pihak Bank BBB Unit Pasir Pangairan II karena perbuatan Mas RR menghalalkan cara untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan membuat transfer fiktif yakni berupa pencatatan palsu dalam pembukuan setoran kas senilai Rp1,6 miliar dari Bank BBB Unit Pasir Perairan II ke Bank BBB Unit Capung tanggal 14 Februari 2011 namun transfer tersebut tidak disertai uangnya. Dalam hal ini walaupun Mas RR memiliki kesempatan karena memiliki jabatan sebagai kepala cabang, sebaiknya tidak melakukan hal seperti itu karena telah melanggar moral dalam berbisnis.

Berbicara tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Setiap agama mengajarkan pada umatnya untuk memiliki moral yang terpuji, apakah itu dalam kegiatan mendapatkan keuntungan dalam berbisnis. 

Dalam kasus Mas RR, tindakan yang dilakukan oleh kepala cabang tersebut telah melanggar moral dan ajaran-ajaran agama dalam memiliki moral yang terpuji dan dalam kegiatan keuntungan dalam bisnis. Mas RR membuat transfer fiktif yakni berupa pencatatan palsu dalam pembukuan setoran kas senilai Rp1,6 miliar dari Bank BBB Unit Pasir Perairan II ke Bank BBB Unit Capung tanggal 14 Februari 2011 namun transfer tersebut tidak disertai uangnya.  Perbuatan seperti itu bukanlah perbuatan yang seharusnya dilakukan oleh kepala cabang dalam menjalankan  profesinya karena tidak percaya terhadap kemampuan profesionalnya, sehingga dia menganggap untuk mengungkap kebenaran bisa dilakukan segala macam cara, termasuk cara-cara tidak etis, sekaligus tidak moral sebagaimana telah terjadi, yaitu dengan  membuat laporan fiktif.

Jadi, moral sudah jelas merupakan suatu yang terpuji dan pasti memberikan dampak yang positif, sedangkan dalam kasus Mas RR telah melanggar moral dalam berbisnis karena telah memberikan dampak yang merugikan bagi pihak Bank BBB Unit Pasir Perairan II dan memberikan dampak postif terhadap satu pihak saja yaitu bagi Mas RR sendiri. Transakasi yang telah dilakukan oleh Mas RR dilakukan secara tidak jujur, karena jika dalam melakukan transaksi dilakukan dengan jujur maka tidak akan merugikan pihak manapun. Dan jika ada masalah sebaiknya dibicarakan bersama agar tidak ada yang dirugikan malah akan saling menguntungkan.

Etika Dalam Dunia Bisnis
Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. 

Dalam kasus ini, etika yang dilakukan oleh Mas RR sebagai kepala cabang tidak menjalankan etika dalam berbisnis dengan baik, karena hanya mementingkan etika profesi namun ternyata apa yang telah dilakukan oleh Mas RR tidak baik dikarenakan hanya melakukan apa yang dia inginkan. Mas RR telah menyalahi wewenangnya sebagai kepala cabang Bank BBB kecamatan Capung Raya karena melakukan hal ini untuk kepentingan pribadi.

Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian. 

Sehingga dalam kasus Mas RR tindakkan yang dilakukan tersangka dalam etika bisnis tidak menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain karena telah merugikan pihak Bank BBB Unit Pasir Perairan II dengan membuat transaksi fiktif dalam pembukuan setoran kas senilai Rp1,6 miliar dari Bank BBB Unit Pasir Perairan II ke Bank BBB Unit Capung tanggal 14 Februari 2011.

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain :

1.  Pengendalian diri
Pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntugan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunkan keuntungannya tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang etis. 

Dalam kasus ini, Mas RR sebagai kepala cabang Bank BBB Unit Capung Raya tidak mampu mengendalikan diri dan tidak etis. Tidak etis seorang kepala cabang dengan membuat laporan fiktif  demi keuntungannya sendiri.

2.  Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Dalam kasus Mas RR, dilihat dari sisi jabatannya sebagai kepala cabang tampak tidak bertanggung jawab, yaitu dengan menggunakan jabatan untuk melakukan berbagai cara dalam menjalankan profesinya. Dari sisi independensi dan objektivitas, Mas RR sangat pantas diragukan untuk jabatannya sebagai kepala cabang Bank BBB Unit Capung Raya atas tindakan yang diperbuatnya yakni membuat laporan fiktif dalam pembukuan setoran kas senilai Rp1,6 miliar dari Bank BBB Unit Pasir Perairan II ke Bank BBB unit Capung.

3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
Perkembangan informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.

Dalam kasus Mas RR tidak dapat mempertahankan jati diri karena telah melakukan tindakan yang merugikan bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Seharusnya Mas RR tidak melakukan pemalsuan laporan. Perbuatan yang dilakukan Mas RR telah menyalahgunakan perkembangan informasi dan teknolgi karena pembuatan laporan fiktif dengan membuat pembukuan setoran kas senilai Rp1,6 miliar dari Bank BBB Unit Pasir Perairan II ke Bank BBB unit Capung dan transfer tersebut tidak disertai uangnya.

4.  Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan” 
Kasus Mas RR hanya memikirkan keuntungan pada saat sekarang saja, yaitu hanya memikirkan profesi yang dijalaninya dengan menggunakan jabatannya dan tidak memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan.

5.  Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan Negara. 

Dalam Kasus Mas RR tidak dapat menghindari sifat 5K, karena adanya permainan curang yang dilakukannya yakni memanipulasi laporan keuangan. Hal ini telah mencemarkan nama Bank BBB Unit Capung Raya dan juga dirinya sebagai kepala unit cabang Bank tersebut.

6.  Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut.

Sebagai seorang kepala cabang hendaknya melakukan profesinya dengan baik dan harus konsekuen dan konsisten dengan tugasnya. Dalam kasus Mas RR jelas tidak konsekuen dan konsisten terhadap tugasnya sebagai kepala cabang karena melakukan segala cara dengan memanipulasi laporan keuangan demi keuntungan untuk dirinya sendiri.

7. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Jika etika ini telah dimiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis. 

Kasus Mas RR tidak memiliki etika ini, sehingga menimbulkan suatu ketidaknyaman dan ketidaktentraman dalam berbagai pihak. Mas RR seharusnya memiliki kesadaran untuk tidak memanipulasi laporan keuangan walaupun dia memiliki jabatan sebagai seorang kepala cabang, karena jabatannya tersebut, dia dapat menggunakan wewenangnya dalam melakukan kecurangan.

8. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Kasus Mas RR telah melanggar etika bisnis yang telah dituangkan dalam suatu hukum yang berupa peraturan perundang-undangan. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan. Tersangka diancam hukuman 10 tahun kurungan ditambah denda. 

DUNIA BISNIS
Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. 

Seperti dalam kasus Mas RR telah melakukan dan menghalalkan berbagai cara termasuk cara-cara tidak etis, sekaligus tidak moralis sebagaimana telah terjadi untuk kepentingan profesinya yaitu dengan melakukan manipulasi. Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis.

PERILAKU ETIKA  DALAM PROFESI AKUNTANSI
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi. 

Pada kasus Mas RR selaku kepala cabang Bank BBB Unit Capung Raya seharusnya yang dilakukan adalah tidak memanipulasi terhadap laporan keuangan pada kasus tersebut karena bisa memberikan informasi keuangan yang tidak andal bagi masyarakat. Hal ini membuat informasi yang tidak relevan, jika ada yang mencari tentang informasi laporan keuangan pada Bank BBB  data yang di dapat tidaklah membantunya. Dalam kasus ini kembali lagi kepada tanggung jawab moral seorang kepala cabang bahwa betapa  berat memegang amanah untuk meyakinkan bahwa tugas yang diberikan dapat dipertanggung jawabkan dan dilakukan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel, dan transparan.

Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.

Dari sudut pandang kasus ini Mas RR tampak tidak bertanggung jawab, yaitu dengan dengan membuat laporan fiktif  demi keuntungannya sendiri. Mas RR telah menggunakan jabtannya sebagai kepala cabang secara sembarangan saja atau serampangan dalam menjalankan profesinya. Hal ini juga dapat menghilangkan kepercayaan bagi berbagai pihak terhadap dirinya.

Sumber :


Susanti, Beny. 2008. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Universitas Gunadarma.