Minggu, 23 Oktober 2016

Semua tulisan yang ada di postingan ini adalah fiktif belaka, apabila ada kesamaan nama tokoh, karakter, tempat, waktu dan peristiwa, maka hanya kebetulan semata

Permainan Sang Kepala Cabang
      
Kepala Unit Bank BBB Kecamatan Capung Raya, Kabupaten Kamper, Riaus, Mas RR, ditahan oleh Kepolisian Resor Kamper. Pria 40 tahun itu dilaporkan telah melakukan transfer fiktif sebesar Rp1,6 miliar. 
Berdasarkan hasil penyelidikan, Mas RR diduga melakukan tindak pidana membuat transfer fiktif yakni berupa pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan kegiatan usaha dan laporan transaksi. Kasus transfer fiktif ini dilaporkan oleh Kepala Bank BBB Kabupaten Kamper, SSS dan seorang pegawai di Bank BBB RH. 
Hasil pemeriksaan itu menyebutkan, adanya kejanggalan antara jumlah saldo neraca dengan kas tidak seimbang. Dalam hal ini tersangka membuat laporan adanya transaksi Rp1,6 miliar, namun dalam pemeriksaan tim Bank BBB Bangunan, transfer tersebut tidak disertai uangnya. Kejanggalan inilah yang akhirnya tim pemeriksaan internal Bank BBB mencium adanya transaksi fiktif tersebut. Sehingga kasus penggelapan ini dilaporkan ke pihak kepolisian.
Tersangka dijerat dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan. Tersangka diancam hukuman 10 tahun kurungan ditambah denda.

Analisis :

ETIKA

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat / kebiasaan yang baik perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang mengambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. Pengertian etika menurut (Kamus Besar Bhs. Indonesia 1995, Dalam Beny Susanti, 2008) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Dalam kasus ini perbuatan yang dilakukan Mas RR merupakan perbuatan yang salah. Kepala unit Bank BBB yaitu Mas RR membuat transfer fiktif yakni berupa pencatatan palsu dalam pembukuan setoran kas senilai Rp1,6 miliar dari Bank BBB Unit Pasir Perairan II ke Bank BBB unit Capung tanggal 14 Februari 2011 namun transfer tersebut tidak disertai uangnya. 

Dalam pengertian etika juga merupakan ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Kasus yang menyangkut nama baik seorang akuntan dalam suatu perusahaan termasuk kasus yang dilakukan oleh Mas RR ini banyak menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat, apakah seorang akuntan seperti kepala cabang Bank BBB ini telah melakukan kewajibannya dan mendapatkan haknya dengan baik dan benar.

Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, tetapi mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Dalam kasus ini norma-norma yang berkaitan diantaranya norma hokum, norma agama, norma moral, dan norma sopan santun.

Norma Hukum
Dalam kasus ini, Mas RR dijerat dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan. Mas RR diancam hukuman 10 tahun kurungan ditambah denda.

Norma Agama
Dengan apa yang dilakukan seorang kepala unit cabang suatu bank, Mas RR tidak mencerminkan kejujuran dan keberkahan dalam bekerja. Di lihat norma agama Mas RR sudah melakukan perbuatan yang telah dilarang oleh Tuhan Yang Maha Esa karena telah melakukan kecurangan dengan memanipulasi laporan keuangan dan transfer palsu untuk menguntungkan dirinya sendiri. Jika seseorang mempunyai keyakinan agama yang kuat diharapkan dapat mencegah perbuatan yang tidak bertanggung jawab ini.

Norma Moral
Dalam kasus yang dilakukan Mas RR ini yaitu adanya tindakkan yang tidak bertanggung jawab dengan memalsukan laporan yang telah dibuat dalam memenuhi kepentikan pribadinya, hal tersebut dapat merugikan dirinya sendiri serta nama baik Bank BBB.

Norma Sopan Santun
Norma kesopanan seorang kepala unit cabang BBB ini sangat mengecewakan karna telah melakukan memanipulasi laporan keuangan, hal tersebut mencerminkan tidak adanya nilai kesopanan.

FUNGSI ETIKA

       Salah satu fungsi etika yaitu Orientasi etis diperlukan dalam mengambil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme. 

Yang tergambarkan pada kasus ini bahwa tersangka Mas RR memiliki sikap yang buruk dalam memenuhi kepentingan pribadinya. Pluralisme disini adalah mencerminkan kehidupan masyarakat yang majemuk, dapat dikatakan bahwa peran akuntan yang harusnya dapat bisa menjaga nama baik dengan bekerja professional.

ETIKA DAN ETIKET

Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Persamaan etika dengan etiket yaitu kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian dapat menyatakan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. 
       
Dalam kasus ini, seharusnya tersangka Mas RR sebagai kepala unit cabang Bank BBB dapat mengetahui apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Seorang kepala unit cabang harus melakukan hak dan kewajiban serta tugasnya dengan baik, dan tidak melanggar norma yang berlaku dengan melakukan transaksi fiktif yakni berupa pencatatan palsu dalam pembukuan setoran kas senilai Rp1,6 miliar dari Bank BBB Unit Pasir Perairan II ke Bank BBB unit Capung tanggal 14 Februari 2011 namun transfer tersebut tidak disertai uangnya.

PERBEDAAN ETIKET DAN ETIKA :


1. Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Sedangkan etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

Etiket dalam kasus ini, cara yang dilakukan Mas RR harus sesuai dengan cara yang benar dan tidak melakukan pemalsuan dalam membuat laporan untuk kondisi yang menguntungkan. Tersangka Mas RR seharusnya membuat laporan transaksi yang sebenarnya dan jangan membuat laporan yang palsu karena itu merupakan tindakan yang tidak boleh dilakukan, karena termasuk melanggar etika.

2. Etiket hanya berlaku untuk pergaulan, sedangkan etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain.  

Etiket dan etika dalam kasus Mas RR ini tidak melaksanakan etiket dengan baik karena sudah melakukan tindak pemalsuan yang diketahui, bahwa tindakan pemalsuan merupakan tindakan yang tidak baik dan melanggar hukum. Etika yang seharusnya dimiliki Mas RR sebagai kepala unit cabang bank melakukan tugasnya dengan baik serta harus bekerja dengan profesional sehingga dapat dipertanggung jawabkan. 

3.  Etiket bersifat relatif, sedangkan etika jauh lebih absolut. 

Dalam kasus pemalsuan ini, etika yang dilakukan Mas RR selaku kepala unit cabang dianggap tidak baik karena telah melakukan kecurangan dengan memanipulasi laporan keuangan dan transfer palsu dan hal ini merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar. 

4. Etiket hanya memandang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia bersikap munafik maka dia tidak bersikap etis. 

Kasus Mas RR ini memegang etiket tetapi memanipulasi sebuah laporan, sehingga pada etika yang dimiliki oleh tersangka tidak etis karena telah merugikan berbagai pihak. 


FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PELANGGARAN ETIKA :

a.  Kebutuhan Individu 

Dalam kasus Mas RR merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika, karena mementingkan kebutuhan individu saja, yakni Mas RR diduga melakukan tindak pidana membuat transfer fiktif yakni berupa pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan kegiatan usaha dan laporan transaksi.

b.  Tidak Ada Pedoman

Dari kasus Mas RR bahwa pedoman yang dipegang oleh kepala unit cabang tidak digunakan dengan baik, sehingga dapat dikatakan tidak ada pedoman yang digunakan dan merupakan salah satu faktor pelanggaran dalam etika.

c. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak DikoreksiDalam kasus ini, perilaku dan kebiasaan tidak terakumlasi dengan baik dan tidak dikoreksi. 

Bahwa Mas RR selaku kepala unit cabang membuat transfer fiktif yakni berupa pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan transaksi.Sebaiknya tindakan yang dilakukan Mas RR haruslah transparan dan akuntabel. Tindakan kecurangan, termasuk kemungkinan pemalsuan bisa dicegah dengan optimal.

SANKSI PELANGGARAN ETIKA :

Sanksi Hukum
Kasus tersangka Mas RR bukan lagi berada pada hukuman bersanksi kecil dengan melakukan kerugian sebesar Rp.1.6M. Skala besar, merugikan hak pihak lain. Jelas dapat dilihat dari segi perusahaan Bank BBB yang di rugikan karna perbuatan salahsatu kepala unit cabang yang telah menjadi tersangka Mas RR dijerat dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan. Mas RR diancam hukuman 10 tahun kurungan ditambah denda.

JENIS-JENIS ETIKA


1.  Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.

Kasus pemalsuan yang dilakukan oleh Mas RR kurang mendasari prinsip serta moral-moral dasar yang harus diterapkan oleh seorang kepala unit cabang. Sehingga apabila  prinsip dan moral dasar dapat diterapkan dengan baik oleh kepala unit cabang maka akan terlaksana etika yang seharusnya dilaksanakannya.

2.  Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus. 

Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Etika individu harus diterapkan oleh masing-masing individu agar tercipta kehidupan yang baik. Begitupun dengan Mas RR harus menerapkan sikap etika pada dirinya, sehingga kasus seperti ini dapat terhindarkan.

Etika sosial dibagi menjadi: 

Terjadinya kasus manipulasi laporan yang dilakukan Mas RR juga dapat berhubungan dengan etika-etika sosial. Karena dilihat dari kasus tersebut, Mas RR kurang dapat menerapkan etika sosial dalam kehidupan sehari-hari. Etika-etika sosial yang dimaksud yaitu sikap terhadap sesama, etika keluarga, etika profesi, etika politik,etika lingkungan hidup serta kritik ideologi etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.

TEORI ETIKA

Teleology merupakan satu tindakan dianggap secara moral benar atau bisa diterima jika itu menghasilkan keinginan dari  sebagian orang, yaitu kesenangan, pengetahuan, pertumbuhan karier, suatu kepentingan atau kegunaan diri. Selain itu, teology menaksir nilai moral dari suatu tingkah laku dengan memperhatikan akibat-akibatnya (consequentialism)
Pada pendekatan teleology, perhatian dan fokus perilaku dan tindakan manusia lebih pada bagaimana mencapai tujuan dengan sebaik-baiknya, dengan kurang memperhatikan apakah cara, teknik, ataupun prosedur yang dilakukan benar atau salah.

Pendekatan Teleology :

Egoisme yaitu tingkah laku bisa diterima atau benar dengan maksimalkan kepentingan diri anda, terkait dengan akibat-akibat dan alternatif solusi yang dapat menyumbang dan  menambah manfaat kepada kepentingan diri sendiri. 
Kasus Mas RR dianggap mementingkan diri sendiri karena telah melakukan kecurangan dengan memanipulasi laporan keuangan dan transfer palsu.

BEBERAPA SISTEM FILSAFAT MORAL

1.  HEDONISME
Hedonisme doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi manusia adalah mengusahakan kesenangan (Hedone). Menurut (Aristipos dari Kyrene, 433 – 355s.M Dalam Beny Susanti, 2008) yaitu yang sungguh baik bagi manusia adalah kesenangan dan kesenangan itu bersifat badani belaka, karena hakikatnya tidak lain dari pada gerak dalam badan. 

Dikatakan dalam sistem filsafat moral hedonisme dalam kasus Mas RR sebagai kepala cabang Bank BBB mementingkan kepentingan pribadinya dengan memanipulasi laporan keuangan hanya untuk kesenangan dan kenikmatan pribadinya sendiri. 

2.  EUDEMONISME
Eudemonisme menurut (Aristoteles, 384 – 322 Dalam Beny Susanti, 2008) yaitu bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan. Tetapi apa itu kebahagiaan? Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya dengan disertai keutamaan. 

Akan tetapi tersangka Mas RR mengejar sebuah tujuan yaitu tujuan demi dirinya sendiri tanpa memikirkan baik-baik bagaimana kelangsungan perusahaan kedepannya dalam jangka panjang dengan apa yang telah tersangka perbuat  yang pada tujuan akhir dari tindakannya yaitu kebahagiaan. Namun, dalam kasus ini kebahagiaan yang dimaksud adalah kebahagiaan dengan menggunakan jalan yang tidak baik yaitu dengan memanipulasi laporan keuangan.

3.  UTILITARIANISME
Ultilitarianisme merupakan menurut kodratnya manusia menghindari ketidaksenangan dan mencari kesenangan. Kebahagiaan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan. Karena menurut kodratnya tingkah laku manusia terarah pada kebahagiaan, maka suatu perbuatan dapat dinilai baik atau buruk, sejauh dapat meningkatkan atau mengurangi kebahagiaan semua orang. 

Tersangka Mas RR juga tergolong pada sistem filsafat moral utilitarianisme. Dapat dilihat dari kejanggalan antara saldo neraca dengan kas yang tidak seimbang dan hal tersebut memicu kecurigaan tim pemeriksa internal Bank BBB Bangunan karena transfer fiktif yang telah tersangka lakukan. Hal yang dilakukan oleh Mas RR untuk mencapai kesenangan serta memberikan kesusahan dan mengurangi kebahagiaan beberapa orang, hal ini tidak dibenarkan karena melanggar kode etik akuntan.

Sumber :

http://news.ddd.com/berita/1583444/polres-kamper-tahan-kepala-bbb-terkait-transfer-fiktif-rp-16-m

http://pekanraya.ttttnews.com/2011/03/03/polisi-tahan-pejabat-bbb-kamper

http://www.hallo.com/read-hukrim-7671-2011-03-03-kepala-bbb-capung-ditahan

Susanti, Beny. 2008. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Universitas Gunadarma.