Permainan Sang Kepala Cabang
Kepala Unit Bank BBB Kecamatan Capung
Raya, Kabupaten Kamper, Riaus, Mas RR, ditahan oleh Kepolisian Resor Kamper.
Pria 40 tahun itu dilaporkan telah melakukan transfer fiktif sebesar Rp1,6
miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Mas RR
diduga melakukan tindak pidana membuat transfer fiktif yakni berupa pencatatan
palsu dalam pembukuan atau laporan kegiatan usaha dan laporan
transaksi. Kasus transfer fiktif ini dilaporkan oleh Kepala Bank BBB
Kabupaten Kamper, SSS dan seorang pegawai di Bank BBB RH.
Hasil pemeriksaan itu menyebutkan, adanya
kejanggalan antara jumlah saldo neraca dengan kas tidak seimbang. Dalam
hal ini tersangka membuat laporan adanya transaksi Rp1,6 miliar, namun dalam
pemeriksaan tim Bank BBB Bangunan, transfer tersebut tidak disertai uangnya.
Kejanggalan inilah yang akhirnya tim pemeriksaan internal Bank BBB mencium
adanya transaksi fiktif tersebut. Sehingga kasus penggelapan ini dilaporkan ke
pihak kepolisian.
Tersangka dijerat dengan UU No 10 tahun
1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan. Tersangka
diancam hukuman 10 tahun kurungan ditambah denda.
Analisis :
ETIKA
ETIKA
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani
‘ethos’ yang berarti adat istiadat / kebiasaan yang baik perkembangan etika
yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang
dan waktu yang berbeda, yang mengambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada
umumnya. Pengertian etika menurut (Kamus Besar Bhs. Indonesia 1995, Dalam Beny
Susanti, 2008) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat.
Dalam kasus ini perbuatan yang dilakukan Mas RR merupakan
perbuatan yang salah. Kepala unit Bank BBB
yaitu Mas RR membuat transfer fiktif yakni berupa pencatatan palsu dalam
pembukuan setoran kas senilai Rp1,6 miliar dari Bank BBB Unit Pasir Perairan II
ke Bank BBB unit Capung tanggal 14 Februari 2011 namun transfer tersebut tidak
disertai uangnya.
Dalam pengertian etika juga merupakan ilmu
tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Kasus
yang menyangkut nama baik seorang akuntan dalam suatu perusahaan termasuk kasus
yang dilakukan oleh Mas RR ini banyak menimbulkan pertanyaan dikalangan
masyarakat, apakah seorang akuntan seperti kepala cabang Bank BBB ini telah
melakukan kewajibannya dan mendapatkan haknya dengan baik dan benar.
Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia,
tetapi mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini
ditentukan oleh bermacam-macam norma. Dalam kasus ini norma-norma yang
berkaitan diantaranya norma hokum, norma agama, norma moral, dan norma sopan
santun.
Norma Hukum
Dalam kasus ini, Mas RR dijerat dengan UU No 10 tahun
1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan. Mas RR
diancam hukuman 10 tahun kurungan ditambah denda.
Norma Agama
Dengan
apa yang dilakukan seorang kepala unit cabang suatu bank, Mas RR tidak
mencerminkan kejujuran dan keberkahan dalam bekerja. Di lihat norma agama
Mas RR sudah melakukan perbuatan yang telah dilarang oleh Tuhan Yang Maha Esa
karena telah melakukan kecurangan dengan memanipulasi laporan keuangan dan
transfer palsu untuk menguntungkan dirinya sendiri. Jika seseorang mempunyai
keyakinan agama yang kuat diharapkan dapat mencegah perbuatan yang tidak
bertanggung jawab ini.
Norma Moral
Dalam
kasus yang dilakukan Mas RR ini yaitu adanya tindakkan yang tidak bertanggung
jawab dengan memalsukan laporan yang telah dibuat dalam memenuhi
kepentikan pribadinya, hal tersebut dapat merugikan dirinya sendiri serta nama
baik Bank BBB.
Norma Sopan Santun
Norma kesopanan seorang kepala unit cabang BBB ini sangat
mengecewakan karna telah melakukan memanipulasi laporan keuangan, hal tersebut
mencerminkan tidak adanya nilai kesopanan.
FUNGSI ETIKA
Salah satu fungsi etika
yaitu Orientasi etis diperlukan dalam mengambil sikap yang wajar dalam suasana
pluralisme.
Yang tergambarkan pada kasus ini bahwa
tersangka Mas RR memiliki sikap yang buruk dalam memenuhi kepentingan
pribadinya. Pluralisme disini adalah mencerminkan kehidupan masyarakat yang
majemuk, dapat dikatakan bahwa peran akuntan yang harusnya dapat bisa menjaga
nama baik dengan bekerja professional.
ETIKA DAN ETIKET
Etika berarti moral sedangkan etiket
berarti sopan santun. Persamaan etika dengan etiket yaitu kedua-duanya mengatur
perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia
dan dengan demikian dapat menyatakan apa yang harus dilakukan dan apa yang
tidak boleh dilakukan.
Dalam kasus ini, seharusnya tersangka Mas
RR sebagai kepala unit cabang Bank BBB dapat mengetahui apa yang harus
dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Seorang kepala unit cabang harus
melakukan hak dan kewajiban serta tugasnya dengan baik, dan tidak melanggar
norma yang berlaku dengan melakukan transaksi fiktif yakni berupa pencatatan
palsu dalam pembukuan setoran kas senilai Rp1,6 miliar dari Bank BBB Unit Pasir
Perairan II ke Bank BBB unit Capung tanggal 14 Februari 2011 namun transfer
tersebut tidak disertai uangnya.
PERBEDAAN ETIKET DAN ETIKA :
1. Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Sedangkan
etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak
boleh dilakukan.
Etiket dalam kasus
ini, cara yang dilakukan Mas RR harus sesuai dengan cara yang benar dan tidak
melakukan pemalsuan dalam membuat laporan untuk kondisi yang menguntungkan.
Tersangka Mas RR seharusnya membuat laporan transaksi yang sebenarnya dan
jangan membuat laporan yang palsu karena itu merupakan tindakan yang tidak
boleh dilakukan, karena termasuk melanggar etika.
2. Etiket hanya berlaku untuk pergaulan, sedangkan etika selalu
berlaku walaupun tidak ada orang lain.
Etiket dan etika
dalam kasus Mas RR ini tidak melaksanakan etiket dengan baik karena sudah
melakukan tindak pemalsuan yang diketahui, bahwa tindakan pemalsuan merupakan
tindakan yang tidak baik dan melanggar hukum. Etika yang seharusnya dimiliki
Mas RR sebagai kepala unit cabang bank melakukan tugasnya dengan baik serta
harus bekerja dengan profesional sehingga dapat dipertanggung jawabkan.
3. Etiket bersifat relatif, sedangkan etika jauh lebih absolut.
Dalam kasus
pemalsuan ini, etika yang dilakukan Mas RR selaku kepala unit cabang dianggap
tidak baik karena telah melakukan kecurangan dengan memanipulasi laporan
keuangan dan transfer palsu dan hal ini merupakan prinsip etika yang tidak
dapat ditawar-tawar.
4. Etiket hanya
memandang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia
dari segi dalam. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya
seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia
bersikap munafik maka dia tidak bersikap etis.
Kasus Mas RR ini
memegang etiket tetapi memanipulasi sebuah laporan, sehingga pada etika yang
dimiliki oleh tersangka tidak etis karena telah merugikan berbagai pihak.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PELANGGARAN ETIKA :
a. Kebutuhan Individu
Dalam kasus Mas RR
merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika, karena
mementingkan kebutuhan individu saja, yakni Mas RR diduga melakukan tindak
pidana membuat transfer fiktif yakni berupa pencatatan palsu dalam pembukuan
atau laporan kegiatan usaha dan laporan transaksi.
b. Tidak Ada Pedoman
Dari kasus Mas RR
bahwa pedoman yang dipegang oleh kepala unit cabang tidak digunakan dengan
baik, sehingga dapat dikatakan tidak ada pedoman yang digunakan dan merupakan
salah satu faktor pelanggaran dalam etika.
c. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak
DikoreksiDalam kasus ini, perilaku dan kebiasaan tidak terakumlasi dengan baik
dan tidak dikoreksi.
Bahwa Mas
RR selaku kepala unit cabang membuat transfer fiktif yakni berupa
pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan transaksi.Sebaiknya tindakan yang
dilakukan Mas RR haruslah transparan dan akuntabel. Tindakan kecurangan,
termasuk kemungkinan pemalsuan bisa dicegah dengan optimal.
SANKSI PELANGGARAN ETIKA :
Sanksi Hukum
Kasus tersangka Mas RR bukan lagi berada pada hukuman bersanksi
kecil dengan melakukan kerugian sebesar Rp.1.6M. Skala besar, merugikan hak
pihak lain. Jelas dapat dilihat dari segi perusahaan Bank BBB yang di rugikan
karna perbuatan salahsatu kepala unit cabang yang telah menjadi tersangka Mas
RR dijerat dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun
1992 tentang perbankan. Mas RR diancam hukuman 10 tahun kurungan ditambah denda.
JENIS-JENIS ETIKA
JENIS-JENIS ETIKA
1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
Kasus pemalsuan
yang dilakukan oleh Mas RR kurang mendasari prinsip serta moral-moral dasar
yang harus diterapkan oleh seorang kepala unit cabang. Sehingga apabila
prinsip dan moral dasar dapat diterapkan dengan baik oleh kepala unit cabang
maka akan terlaksana etika yang seharusnya dilaksanakannya.
2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Etika khusus ini
masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Etika individu
harus diterapkan oleh masing-masing individu agar tercipta kehidupan yang baik.
Begitupun dengan Mas RR harus menerapkan sikap etika pada dirinya, sehingga
kasus seperti ini dapat terhindarkan.
Etika sosial dibagi
menjadi:
Terjadinya kasus
manipulasi laporan yang dilakukan Mas RR juga dapat berhubungan dengan
etika-etika sosial. Karena dilihat dari kasus tersebut, Mas RR kurang dapat
menerapkan etika sosial dalam kehidupan sehari-hari. Etika-etika sosial yang
dimaksud yaitu sikap terhadap sesama, etika keluarga, etika profesi, etika
politik,etika lingkungan hidup serta kritik ideologi etika adalah filsafat atau
pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran
baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika
selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika
dengan moralitas.
TEORI ETIKA
Teleology merupakan satu tindakan dianggap secara moral benar atau bisa diterima jika itu menghasilkan keinginan dari sebagian orang, yaitu kesenangan, pengetahuan, pertumbuhan karier, suatu kepentingan atau kegunaan diri. Selain itu, teology menaksir nilai moral dari suatu tingkah laku dengan memperhatikan akibat-akibatnya (consequentialism)
Teleology merupakan satu tindakan dianggap secara moral benar atau bisa diterima jika itu menghasilkan keinginan dari sebagian orang, yaitu kesenangan, pengetahuan, pertumbuhan karier, suatu kepentingan atau kegunaan diri. Selain itu, teology menaksir nilai moral dari suatu tingkah laku dengan memperhatikan akibat-akibatnya (consequentialism)
Pada pendekatan teleology, perhatian dan fokus perilaku dan
tindakan manusia lebih pada bagaimana mencapai tujuan dengan sebaik-baiknya,
dengan kurang memperhatikan apakah cara, teknik, ataupun prosedur yang
dilakukan benar atau salah.
Pendekatan Teleology :
Egoisme yaitu tingkah laku bisa diterima atau benar dengan maksimalkan kepentingan diri anda, terkait dengan akibat-akibat dan alternatif solusi yang dapat menyumbang dan menambah manfaat kepada kepentingan diri sendiri.
Kasus Mas RR dianggap mementingkan diri sendiri karena telah
melakukan kecurangan dengan memanipulasi laporan keuangan dan transfer palsu.
BEBERAPA SISTEM FILSAFAT MORAL
1. HEDONISME
Hedonisme doktrin
etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi manusia adalah mengusahakan
kesenangan (Hedone). Menurut (Aristipos dari Kyrene, 433 – 355s.M Dalam Beny
Susanti, 2008) yaitu yang sungguh baik bagi manusia adalah kesenangan dan
kesenangan itu bersifat badani belaka, karena hakikatnya tidak lain dari pada
gerak dalam badan.
Dikatakan dalam
sistem filsafat moral hedonisme dalam kasus Mas RR sebagai kepala cabang Bank
BBB mementingkan kepentingan pribadinya dengan memanipulasi laporan keuangan
hanya untuk kesenangan dan kenikmatan pribadinya sendiri.
2. EUDEMONISME
Eudemonisme menurut
(Aristoteles, 384 – 322 Dalam Beny Susanti, 2008) yaitu bahwa dalam setiap
kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan.
Tetapi apa itu kebahagiaan? Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan
secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya dengan disertai keutamaan.
Akan tetapi
tersangka Mas RR mengejar sebuah tujuan yaitu tujuan demi dirinya sendiri tanpa
memikirkan baik-baik bagaimana kelangsungan perusahaan kedepannya dalam jangka
panjang dengan apa yang telah tersangka perbuat yang pada tujuan
akhir dari tindakannya yaitu kebahagiaan. Namun, dalam kasus ini kebahagiaan
yang dimaksud adalah kebahagiaan dengan menggunakan jalan yang tidak baik
yaitu dengan memanipulasi laporan keuangan.
3. UTILITARIANISME
Ultilitarianisme
merupakan menurut kodratnya manusia menghindari ketidaksenangan dan mencari
kesenangan. Kebahagiaan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan bebas
dari kesusahan. Karena menurut kodratnya tingkah laku manusia terarah pada
kebahagiaan, maka suatu perbuatan dapat dinilai baik atau buruk, sejauh dapat
meningkatkan atau mengurangi kebahagiaan semua orang.
Tersangka Mas RR
juga tergolong pada sistem filsafat moral utilitarianisme. Dapat dilihat dari
kejanggalan antara saldo neraca dengan kas yang tidak seimbang dan hal tersebut
memicu kecurigaan tim pemeriksa internal Bank BBB Bangunan karena transfer
fiktif yang telah tersangka lakukan. Hal yang dilakukan oleh Mas RR untuk
mencapai kesenangan serta memberikan kesusahan dan mengurangi kebahagiaan
beberapa orang, hal ini tidak dibenarkan karena melanggar kode etik akuntan.
Sumber :
http://news.ddd.com/berita/1583444/polres-kamper-tahan-kepala-bbb-terkait-transfer-fiktif-rp-16-m
http://pekanraya.ttttnews.com/2011/03/03/polisi-tahan-pejabat-bbb-kamper
http://www.hallo.com/read-hukrim-7671-2011-03-03-kepala-bbb-capung-ditahan
Susanti, Beny. 2008. Modul Kuliah Etika Profesi
Akuntansi. Universitas Gunadarma.