Kasus
plagiarisme ini mencorengkan nama baik bangsa Indonesia dalam dunia pendidikan,
apalagi pelakunya adalah seorang rektor yang seharusnya menjadi teladan bagi
mahasiswa dan dosen. Mudjia telah memberikan contoh buruk bagi mahasiswa UIN
Maliki Malang. Mudji diduga menjiplak 13 makalah mahasiswa pasca sarjana. Karya
ilmiah itu dikumpulkan dalam buku berjudul Sosiolinguistik
Qurani atas nama Mudjia.
Dalam
buku terbitan UIN Malang Press tahun 2007 tersebut, sejumlah bab identik dengan
karya ilmiah para mahasiswa. Makalah yang dijadikan tugas mata kuliah yang
diampu Mudjia tersebut disusun terstruktur tanpa proses penyuntingan. Bahkan kalimat
dan struktur bahasa pun sama persis dengan makalah mahasiswa, sedangkan makalah
mahasiswa yang ditiru anatara lain berjudul “Bahasa dan Masyarakat” dihalaman
107, “Bahasa dan Agama” (46), “Ragam Bahasa” (86), dan “Pria Wanita dalam
Bahasa”. Seharusnya badan atau lembaga yang berhak menilai dan memberikan
keputusan apakah Mudjia melakukan plagiarisme.
Undang-undang lain yang mengatur sanksi mengenai tindakan plagiarisme yaitu
a) Pasal 72 ayat (1) :
” Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Dimana Pasal 2 ayat (1) tersebut menyatakan :
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
b) Pasal 12
Sanksi bagi mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang baling ringan sampai dengan yang paling berat terdiri atas:
1.Teguran
2.Peringatan tertulis
3.Penundaan pemberian sebagai hak mahasiswa
4.Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
5.Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
6.Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa atau;
7.Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.
Sebagai mahasiswa, dosen, penulis, peneliti, dan profesi lainnya yang erat hubungannya dengan laporan tulisan seperti esai, artikel, skripsi, jurnal, riset, dan lain-lain. Tindak plagiarisme mempunyai persentase begitu besar. Mengapa demikian? Hal ini disebabkan bahwa dalam proses menghasilkan suatu karya – karya tulis pada umumnya dibutuhkan begitu banyak referensi dari buah pikiran atau karya tulis orang lain. Dimana terkadang, tidak jarang seseorang lupa untuk mencantumkan sumber dari informasi yang diberikan pada karya mereka tersebut. Hal ini tentu dapat mengakibatkan suatu masalah besar, meski hanya lupa untuk mencantumkan satu sumber saja. Karena, plagiarisme merupakan suatu tindak pidana, dan Indonesia, negara kita, merupakan negara hukum yang harus mengadili segala permasalahannya sesuai hukum yang berlaku.
Sumber : Tempo.com